BRAZIL

Usulan Reformasi 'Pajak Tidak Langsung' Disetujui

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 09:11 WIB
Usulan Reformasi 'Pajak Tidak Langsung' Disetujui

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews Komite khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Brazil telah menyetujui usulan reformasi sistem pemungutan pajak tidak langsung (indirect tax). Usulan reformasi sistem pajak tidak langsung menyatakan bahwa adanya penyederhanaan proses pemungutan pajak tidak langsung yang berlaku saat ini.

Sebagaimana dilansir oleh CCH Online (Wolter Kluwer), daam usulan reformasi yang disetujui tersebut, sistem pemungutan pajak tidak langsung hanya akan dilakukan secara terpusat oleh otoritas pajak yang sama.

Ada empat hal yang diatur dalam usulan reformasi pajak tidak langsung, yaitu pertama, penghapusan jenis-jenis pajak tidak langsung dan cukai yang dipungut oleh otoritas pajak di kotamadya, negara bagian, dan pemerintah federal.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Kedua, penerapan sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sistem pajak tidak langsung. PPN hanya akan dikenakan secara tunggal oleh pemerintah federal (Imposto sobre Bens e Serviços atau IBS). IBS akan dikenakan beberapa ketentuan pengecualian dan rezim khusus.

Ketiga, sistem IBS akan menggunakan prinsip tujuan (destination principle) dan menghapus prinsip yang berlaku pada sistem saat ini, yaitu prinsip asal (origin principle). Keempat, adanya distribusi penerimaan yang dikumpulkan oleh sistem IBS kepada negara bagian dan kota berdasarkan kontribusi mereka kepada dasar pengenaan IBS.

Keseluruhan penerimaan negara yang terpusat melalui IBS akan diawasi oleh komite pengawas nasional (National Supervising). Komite pengawas nasional terdiri atas otoritas pajak yang berada di negara bagian dan kotamadya dan bersifat independen terkait dengan struktur organisasi dan kewenangannya. Usulan reformasi pajak tidak langsung ini diklaim akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak di Brazil.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

“Brazil memiliki sistem pemungutan pajak tidak langsung yang sangat kompleks di mana terdiri atas jenis pajak yang banyak dan dipungut oleh otoritas pajak yang berbeda. Alhasil, wajib pajak dan otoritas pajak menanggung biaya administrasi yang tinggi.” demikian keterangan Mr. Hauly, salah satu anggota DPR Brazil.

Sebagai informasi, usulan perubahan sistem pajak tidak langsung telah dibahas sejak 2016. DPR dan Senat di Brazil telah memilih sistem pemungutan pajak tidak langsung yang berlaku di sebagian besar negara-negara di Eropa yang hanya mengenakan satu jenis pajak tidak langsung, yaitu PPN untuk barang dan jasa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra