BELGIA

Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 10:04 WIB
Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

BRUSSELS, DDTCNews – Anggota Parlemen Belgia akan meninjau usulan perubahan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) menyusul adanya kesepakatan dalam rancangan anggaran antara anggota koalisi fraksi pemerintah di Belgia.

Menteri Keuangan Johan Van Overtveldt mengatakan usulan pemangkasan tarif PPh Badan sudah diajukan, yang mana saat ini berlaku tarif 33% dengan biaya tambahan 3%, sehingga tarif pajak efektif yang berlaku menjadi 33,99%.

“Tarif 33,99% ini merupakan salah satu tarif PPh Badan yang tertinggi di Eropa. Kami mengusulkan untuk memangkas tarif menjadi 20% pada 2020,” ucapnya, Senin (17/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Garis besar rancangan anggaran yang bertujuan untuk menjaga Belgia dalam persyaratan pengurangan defisit Uni Eropa, akhirnya telah disepakati pada Jumat (14/10) malam setelah adanya kebuntuan panjang dalam perumusannya.

Namun, perjanjian tersebut mengharuskan beberapa pihak berkompromi dan mengambil keputusan mengenai pajak perusahaan dan pajak capital gain yang telah ditangguhkan.

Sementara itu, proposal yang diajukan oleh Flemish Kristen dar Partai Demokrat mengusulkan tarif pajak capital gain baru pada tingkat 30% dalam keuntungan investasi jangka pendek, dengan pengecualian untuk usaha kecil. Proposal ini juga akan menjadi perdebatan di kemudian hari, pasalnya 3 partai koalisi lainnya menentang gagasan tersebut.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Saat ini, capital gain biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan perusahaan di level 33,99%, meskipun keuntungan dari penjualan saham tertentu dalam satu tahun pembelian dikenakan pajak sebesar 25%.

Keuntungan yang diperoleh dari saham yang dijual setelah holding period satu tahun umumnya dibebaskan dari pajak capital gain, meskipun seperti dilansir dalam tax-new.com, pajak 0,4% berlaku untuk kepemilikan saham yang dilepas oleh perusahaan besar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN