BELGIA

Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 10:04 WIB
Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

BRUSSELS, DDTCNews – Anggota Parlemen Belgia akan meninjau usulan perubahan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) menyusul adanya kesepakatan dalam rancangan anggaran antara anggota koalisi fraksi pemerintah di Belgia.

Menteri Keuangan Johan Van Overtveldt mengatakan usulan pemangkasan tarif PPh Badan sudah diajukan, yang mana saat ini berlaku tarif 33% dengan biaya tambahan 3%, sehingga tarif pajak efektif yang berlaku menjadi 33,99%.

“Tarif 33,99% ini merupakan salah satu tarif PPh Badan yang tertinggi di Eropa. Kami mengusulkan untuk memangkas tarif menjadi 20% pada 2020,” ucapnya, Senin (17/10).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Garis besar rancangan anggaran yang bertujuan untuk menjaga Belgia dalam persyaratan pengurangan defisit Uni Eropa, akhirnya telah disepakati pada Jumat (14/10) malam setelah adanya kebuntuan panjang dalam perumusannya.

Namun, perjanjian tersebut mengharuskan beberapa pihak berkompromi dan mengambil keputusan mengenai pajak perusahaan dan pajak capital gain yang telah ditangguhkan.

Sementara itu, proposal yang diajukan oleh Flemish Kristen dar Partai Demokrat mengusulkan tarif pajak capital gain baru pada tingkat 30% dalam keuntungan investasi jangka pendek, dengan pengecualian untuk usaha kecil. Proposal ini juga akan menjadi perdebatan di kemudian hari, pasalnya 3 partai koalisi lainnya menentang gagasan tersebut.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Saat ini, capital gain biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan perusahaan di level 33,99%, meskipun keuntungan dari penjualan saham tertentu dalam satu tahun pembelian dikenakan pajak sebesar 25%.

Keuntungan yang diperoleh dari saham yang dijual setelah holding period satu tahun umumnya dibebaskan dari pajak capital gain, meskipun seperti dilansir dalam tax-new.com, pajak 0,4% berlaku untuk kepemilikan saham yang dilepas oleh perusahaan besar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi