BELGIA

Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 10:04 WIB
Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

BRUSSELS, DDTCNews – Anggota Parlemen Belgia akan meninjau usulan perubahan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) menyusul adanya kesepakatan dalam rancangan anggaran antara anggota koalisi fraksi pemerintah di Belgia.

Menteri Keuangan Johan Van Overtveldt mengatakan usulan pemangkasan tarif PPh Badan sudah diajukan, yang mana saat ini berlaku tarif 33% dengan biaya tambahan 3%, sehingga tarif pajak efektif yang berlaku menjadi 33,99%.

“Tarif 33,99% ini merupakan salah satu tarif PPh Badan yang tertinggi di Eropa. Kami mengusulkan untuk memangkas tarif menjadi 20% pada 2020,” ucapnya, Senin (17/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Garis besar rancangan anggaran yang bertujuan untuk menjaga Belgia dalam persyaratan pengurangan defisit Uni Eropa, akhirnya telah disepakati pada Jumat (14/10) malam setelah adanya kebuntuan panjang dalam perumusannya.

Namun, perjanjian tersebut mengharuskan beberapa pihak berkompromi dan mengambil keputusan mengenai pajak perusahaan dan pajak capital gain yang telah ditangguhkan.

Sementara itu, proposal yang diajukan oleh Flemish Kristen dar Partai Demokrat mengusulkan tarif pajak capital gain baru pada tingkat 30% dalam keuntungan investasi jangka pendek, dengan pengecualian untuk usaha kecil. Proposal ini juga akan menjadi perdebatan di kemudian hari, pasalnya 3 partai koalisi lainnya menentang gagasan tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Saat ini, capital gain biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan perusahaan di level 33,99%, meskipun keuntungan dari penjualan saham tertentu dalam satu tahun pembelian dikenakan pajak sebesar 25%.

Keuntungan yang diperoleh dari saham yang dijual setelah holding period satu tahun umumnya dibebaskan dari pajak capital gain, meskipun seperti dilansir dalam tax-new.com, pajak 0,4% berlaku untuk kepemilikan saham yang dilepas oleh perusahaan besar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?