SPANYOL

Usulan Pajak 'Menjajal Pakaian' Ditolak Publik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 11:35 WIB
Usulan Pajak 'Menjajal Pakaian' Ditolak Publik

LEON, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Castilla y Leon Spanyol mengusulkan pajak 'menjajal pakaian' terhadap konsumen yang mencoba pakaian di butik namun tidak jadi membelinya. Usulan ini mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan masyarakat.

Menteri Keuangan Provinsi Castilla y Leon Spanyol Maria del Pilar del Olmo mengatakan pajak itu diusulkan karena ia menilai banyak orang yang datang ke butik hanya untuk mendapatkan ukuran dan model yang pas, kemudian membelinya di toko online dengan harga yang lebih murah.

“Penerapan pajak ‘menjajal pakaian’ dapat mengurangi praktik tidak etis yang kerap dilakukan oleh warga. Masih ada orang yang mencoba pakaian di butik dengan model yang diinginkan, tapi membelinya di toko online,” katanya dilansir dari odditycentral.com, Senin (24/9).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Usulan kebijakan tersebut menurutnya sudah didiskusikan dengan kementerian pariwisata, industri dan perdagangan. Terlebih Olmo juga mengaku sudah membahas rencana pajak ‘menjajal pakaian’ kepada pengusaha.

Namun, ide pemajakan Olmo mendapat kritikan dari kalangan masyarakat yang menilai harga pakaian di butik jauh lebih mahal dibanding dengan pakaian yang dijual di toko online. Para pengunjung butik dinilai berhak mencoba pakaian, terlepas akan dibeli atau tidak.

Berdasarkan pengumpulan pendapat yang dilakukan secara online memperlihatkan sebanyak 91% responden menolak usulan pajak ‘menjajal pakaian' tersebut. Hingga akhirnya usulan kebijakan itu tidak dilanjut ke pembahasan yang lebih fokus oleh pemerintah.

“Saya hanya mencari sebuah ide inovatif untuk menjaga masa depan butik konvensional. Karena salah satu identitas Spanyol adalah adanya butik-butik terkenal yang bisa ditemukan baik di kota besar maupun kota kecil. Pajak ‘menjajal pakaian’ hanya sebuah ide,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?