REVISI UU KUP

Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:21 WIB
Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan skema PPN final dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna memberikan kemudahan bagi UMKM sekaligus sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam menghitung pajak masukannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan karakteristik pelaku usaha seperti itu perlu diberikan kemudahan agar mereka bisa melaksanakan kewajiban PPN-nya.

"Kami coba mem-propose untuk beberapa kelompok diberi kemudahan dalam menghitung dan menyetorkan PPN. Sederhananya kita finalkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut pemerintah, beberapa jenis usaha yang tergolong kesulitan untuk menghitung pajak masukan antara lain sektor perdagangan mobil bekas, emas perhiasan, dan jasa biro pariwisata.

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada sektor yang kesulitan menghitung pajak masukan, PPN final ini juga akan mengakomodasi sektor-sektor yang memiliki pajak masukan tergolong kecil, seperti jasa keuangan dan jasa kesehatan.

“Jadi, pajak keluaran dan pajak masukan seharusnya itu kita tentukan nilai tertentu jumlah pajak yang seharusnya disetor PKP [pengusaha kena pajak]. Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara spesifik, ketentuan ini nantinya akan merevisi Pasal 8A dan Pasal 9 UU PPN yang saat ini berlaku. Untuk saat ini, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran menggunakan nilai lain bila tidak terdapat harga jual atau bila DPP sulit ditentukan.

Selain ketentuan tersebut, UU PPN yang saat ini berlaku juga memungkinkan PKP tertentu untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

"Jadi betul-betul dalam skema yang kami bangun ini, ada situasi memudahkan para wajib pajak PPN ini dengan cara sederhana, yaitu dengan pengenaan PPN final itu sendiri," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN