REVISI UU KUP

Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:21 WIB
Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan skema PPN final dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna memberikan kemudahan bagi UMKM sekaligus sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam menghitung pajak masukannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan karakteristik pelaku usaha seperti itu perlu diberikan kemudahan agar mereka bisa melaksanakan kewajiban PPN-nya.

"Kami coba mem-propose untuk beberapa kelompok diberi kemudahan dalam menghitung dan menyetorkan PPN. Sederhananya kita finalkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Menurut pemerintah, beberapa jenis usaha yang tergolong kesulitan untuk menghitung pajak masukan antara lain sektor perdagangan mobil bekas, emas perhiasan, dan jasa biro pariwisata.

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada sektor yang kesulitan menghitung pajak masukan, PPN final ini juga akan mengakomodasi sektor-sektor yang memiliki pajak masukan tergolong kecil, seperti jasa keuangan dan jasa kesehatan.

“Jadi, pajak keluaran dan pajak masukan seharusnya itu kita tentukan nilai tertentu jumlah pajak yang seharusnya disetor PKP [pengusaha kena pajak]. Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Secara spesifik, ketentuan ini nantinya akan merevisi Pasal 8A dan Pasal 9 UU PPN yang saat ini berlaku. Untuk saat ini, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran menggunakan nilai lain bila tidak terdapat harga jual atau bila DPP sulit ditentukan.

Selain ketentuan tersebut, UU PPN yang saat ini berlaku juga memungkinkan PKP tertentu untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

"Jadi betul-betul dalam skema yang kami bangun ini, ada situasi memudahkan para wajib pajak PPN ini dengan cara sederhana, yaitu dengan pengenaan PPN final itu sendiri," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan