SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

USKP Bakal Digelar Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 11:01 WIB
USKP Bakal Digelar Awal Tahun Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Palembang, Juni 2014. (Foto:IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang akan dilaksanakan pada tanggal awal tahun 2017. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Ujian akan diselenggarakan di Jakarta yang berlokasi di Universitas Bunda Mulia, Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari 2017.

Pendaftaran USKP akan dibuka setiap hari, mulai 5-18 Desember 2016 dari pukul 09.00-16.00, kecuali tanggal 12 Desember 2016 (libur). Lokasi pendaftaran bertempat di Gedung IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk calon peserta ujian yang berasal dari luar Jabodetabek, dapat mengirim berkas pesyaratan langsung ke Sekretariat IKPI.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A, Sertifikasi B, Sertifikasi C. Setiap kategori memiliki topik dan biaya ujian yang berbeda, namun dengan biaya pendaftaran yang sama.

Ujian Sertifikasi A

Terdiri dari PPh OP & SPT PPh OP, KUP, PPSP, PP, PBB-P3, BPHTB, BM, PPh Pot/Put (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat 2), PPN & SPT PPN, dan Kode Etik Profesi. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp2.500.000.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Ujian Sertifikasi B

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, PPN & SPT PPN, PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2) dan akuntansi perpajakan. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp3.500.000.

Ujian Sertifikasi C

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, perpajakan internasional, akuntansi perpajakan dan PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2). Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp5.500.000.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya, dapat dilihat di www.uskp.or.id atau menghubungi 021-79189125, 26, 27, atau 28. Tempat terbatas, hanya untuk 1.050 peserta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan