KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Informasi mengenai USKP A periode April 2024 oleh KP3SKP.

JAKARTA, DDTCNews - Calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP terhitung mulai hari ini.

Pendaftaran dilakukan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ pada 25 Maret pukul 08.00 WIB hingga 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB. Hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 8 April 2024. Perlu dicatat, USKP A kali ini hanya bisa diikuti oleh peserta baru.

"USKP A untuk peserta baru periode April 2024 akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada 24 dan 25 April 2024," tulis Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dalam pengumumannya, dikutip Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Untuk mengikuti USKP A, calon peserta harus memiliki KTP serta ijazah paling rendah D-III akuntansi/perpajakan atau S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau sekolah kedinasan.

Adapun berkas-berkas yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain, scan berwarna ijazah asli, scan berwarna KTP asli, scan surat pernyataan peserta ujian terbaru yang dilekati meterai Rp10.000, dan pas foto berwarna terbaru.

Pas foto harus berukuran 4 x 6 dan berlatar belakang merah. Dalam pas foto tersebut calon peserta harus menggunakan pakaian formal dan menghadap lurus ke depan, tidak boleh miring.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta USKP memiliki pilihan untuk mengikuti ujian di 47 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 1.548 orang. Secara umum, USKP digelar di Pusdiklat Pajak, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK), dan lokasi lain yang ditentukan oleh penguji.

Pendaftar yang sudah memilih lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengajukan perpindahan lokasi ujian dalam hal permohonan pendaftaran sudah dikirim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra