KEPATUHAN PAJAK

Usai Lapor SPT, Fedi Nuril Minta Penerima Beasiswa LPDP Segera Pulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 14:07 WIB
Usai Lapor SPT, Fedi Nuril Minta Penerima Beasiswa LPDP Segera Pulang

Fedi Nuril. (foto: kanal247)

JAKARTA, DDTCNews – Pemeran Fahri bin Abdullah dalam film ‘Ayat-Ayat Cinta’, Fedi Nuril, meminta para mahasiswa yang kuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP agar segera kembali ke Indonesia setelah selesai menempuh masa studi.

Pria yang memiliki nama lengkap Fedrian Nuril ini melontarkan permintaan itu setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing. Bagaimanapun, data beasiswa LPDP juga berasal dari penerimaan pajak yang dialokasikan dalam APBN.

“Untuk kalian para mahasiswa dan mahasiswi beasiswa LPDP kalau sudah selesai, pulang, karena itu uang saya yang kalian pakai di sana,” ujarnya, seperti dikutip dari video singkat yang diunggah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui akun Instagram-nya, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Permintaan ini seolah-olah berasal dari seorang dosen kepada mahasiswanya. Bagaimanapun, Fahri, dalam film ‘Ayat-Ayat Cinta’, digambarkan sebagai sosok dosen asal Indonesia yang mengajar di Edinburgh University, Skotlandia.

Menilik data Kemenkeu, sejak diluncurkan pada 2013, tercatat telah ada 20.255 orang awardee beasiswa LPDP pada skema program magister, doktoral, dokter spesialis, dan disertasi yang menempuh pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sendiri, Fedi Nuril mengaku sangat terbantu dengan kemudahan yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) melalui e-Filing. Pelaporan secara online itu bisa dilakukan di mana dan kapan saja, tanpa harus ke Kantor Pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Lapor pajak sekarang lebih mudah dengan e-Filing. Enggak pakai ribet, enggak pakai antre,” imbuh Fedi.

Seperti selebritas lainnya, pria 36 tahun ini juga mengimbau agar warga net (netizen) segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir 31 Maret 2019. Hal ini dilakukan untuk menghindari beberapa risiko yang menghambat pelaporan seperti gangguan sistem.

Dari 7,6 juta WP yang sudah melaporkan SPT pada 2019 per 20 Maret, sekitar 7,2 juta WP menggunakan e-Filing, atau tumbuh 35,79% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,2 juta WP. Khusus WP OP, pelaporan melalui e-Filing tercatat sebanyak 7,0 juta atau naik 35,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Adapun pelaporan SPT secara manual hanya tercatat sebanyak 441.452 WP. Jumlah tersebut turun hingga 67,68% dibandingkan tahun lalu sebanyak 1,4 juta WP. Khusus untuk WP OP, pelaporan secara manual hanya sekitar 389.702, turun 69,36% dari tahun lalu 1,2 juta WP. (kaw)

View this post on Instagram

Terimakasih mas fahri @fedinuril telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunannya secara online melalui efiling. Yuk laporkan SPT melalui efiling!!!! #efin #efiling #ebiling #kebayoranlama #efinpajak #efilingpajak #ebilingpajak #ifilingpajak #laporpajak #bayarpajak #caralaporpajak #carabayarpajak #jakartakebayoranlama #jakartaselatan #pondokindah #cipulir #grogolselatan #grogolutara #kebayoranlamaselatan #kebayoranlamautara

A post shared by KPP PRATAMA JKT KEBAYORAN LAMA (@kppjktkebayoranlama) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini