ARAB SAUDI

Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 07:01 WIB
Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) seusai tarif PPN naik dari 5% menjadi 15%.

"Pelanggaran yang dilakukan PKP bermacam-macam mulai dari tidak dicatatnya jumlah PPN yang telah dipungut, pengelakan pajak, bahkan hingga pemungutan PPN dari konsumen lebih dari tarif yang seharusnya oleh PKP," sebut GAZT, Kamis (24/9/2020).

Melalui inspeksi yang dilakukan selama tujuh hari, GAZT mengidentifikasi 770 pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP usaha ritel. Tak menutup kemungkinan, jumlah pelanggaran akan bertambah ke depannya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Apalagi, GAZT berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan lapangan dan menindak PKP yang masih belum melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan PPN di negara tersebut.

Warga yang membantu melaporkan adanya pelanggaran PPN akan diberi hadiah oleh otoritas pajak. Hadiah yang dijanjikan sebesar mulai dari SAR1.000 hingga SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 juta—Rp3,9 miliar.

Belakangan ini, pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi setelah sedang marak. Terakhir, Kepolisian Arab Saudi menangkap 2 warga negara Suriah dan 1 warga negara Arab Saudi karena diduga memfasilitasi praktik pengelakan PPN.

Seperti dilansir gulfnews.com, ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu PKP mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?