ARAB SAUDI

Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 07:01 WIB
Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) seusai tarif PPN naik dari 5% menjadi 15%.

"Pelanggaran yang dilakukan PKP bermacam-macam mulai dari tidak dicatatnya jumlah PPN yang telah dipungut, pengelakan pajak, bahkan hingga pemungutan PPN dari konsumen lebih dari tarif yang seharusnya oleh PKP," sebut GAZT, Kamis (24/9/2020).

Melalui inspeksi yang dilakukan selama tujuh hari, GAZT mengidentifikasi 770 pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP usaha ritel. Tak menutup kemungkinan, jumlah pelanggaran akan bertambah ke depannya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Apalagi, GAZT berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan lapangan dan menindak PKP yang masih belum melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan PPN di negara tersebut.

Warga yang membantu melaporkan adanya pelanggaran PPN akan diberi hadiah oleh otoritas pajak. Hadiah yang dijanjikan sebesar mulai dari SAR1.000 hingga SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 juta—Rp3,9 miliar.

Belakangan ini, pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi setelah sedang marak. Terakhir, Kepolisian Arab Saudi menangkap 2 warga negara Suriah dan 1 warga negara Arab Saudi karena diduga memfasilitasi praktik pengelakan PPN.

Seperti dilansir gulfnews.com, ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu PKP mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?