PELEPASAN SANDERA PAJAK

Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 18:45 WIB
Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—Pengusaha minuman nonalkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo pada 24 Februari akhirnya dilepas usai melunasi seluruh tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih mengatakan utang pajak yang dilunasi L mencapai Rp3,29 miliar, termasuk biaya penagihan sebesar Rp3,9 juta.

“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Nyoman, Ahad (1/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nyoman menyebut pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, atau empat hari setelah petugas DJP melakukan gijzeling atau penyanderaan pada 24 Februari.

Upaya penyanderaan petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim merupakan langkah terakhir DJP dalam menagih utang pajak L.

Pengusaha L sebelumnya sudah diberikan surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan sempat dicekal ke luar negeri. Meski begitu, L justru tidak menghiraukan peringatan DP, sehingga DJP akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, L merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol. Kemudian, L diketahui memiliki utang pajak senilai Rp3,29 miliar.

Dilansir dari faktualnews, utang pajak tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra