PELEPASAN SANDERA PAJAK

Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 18:45 WIB
Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—Pengusaha minuman nonalkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo pada 24 Februari akhirnya dilepas usai melunasi seluruh tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih mengatakan utang pajak yang dilunasi L mencapai Rp3,29 miliar, termasuk biaya penagihan sebesar Rp3,9 juta.

“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Nyoman, Ahad (1/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nyoman menyebut pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, atau empat hari setelah petugas DJP melakukan gijzeling atau penyanderaan pada 24 Februari.

Upaya penyanderaan petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim merupakan langkah terakhir DJP dalam menagih utang pajak L.

Pengusaha L sebelumnya sudah diberikan surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan sempat dicekal ke luar negeri. Meski begitu, L justru tidak menghiraukan peringatan DP, sehingga DJP akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, L merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol. Kemudian, L diketahui memiliki utang pajak senilai Rp3,29 miliar.

Dilansir dari faktualnews, utang pajak tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja