KPP PRATAMA PENAJAM

Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya di daerah, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, kunjungan lapangan dilakukan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Penajam, Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Petugas mengecek beberapa lokasi usaha yang dijalankan wajib pajak dan menggali data dan informasi mengenai usaha yang dijalankan.

"Kunjungan dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak, sembari mengetahui lebih dalam mengenai kegiatan operasional terutama siklus bisnis yang dijalankan wajib pajak," kata AR KPP Pratama Penajam Luxmanul Hakim dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Sejumlah wajib pajak yang terdaftar di Kecamatan Tanah Grogot dikunjungi secara bertahap. Pendekatan, pendataan, serta wawancara dilakukan oleh petugas untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dilakukan secara mendalam.

Kunjungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan yang ditandatangani wajib pajak, AR, dan kepala seksi.

Dari hasil kunjungan, petugas menemukan ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan perubahan data diri. Data diri yang berubah, mencakup alamat tempat tinggal saat ini, nomor telepon, dan status NPWP yang nonefektif.

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Tak cuma itu, ada pula wajib pajak yang telah menjalankan kembali usaha yang sempat terhenti. Merespons kondisi tersebut, petugas kemudian memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan perubahan data agar data yang tersedia relevan dengan kondisi saat ini.

AR juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk saat ini dan masa mendatang. Berbagai kendala dan permasalahan diharapkan agar disampaikan kepada petugas, agar dapat segera terselesaikan sebagai upaya peningkatan layanan prima KPP Pratama Penajam.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor