Ilustrasi.
PASER, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya di daerah, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak.
Yang terbaru, kunjungan lapangan dilakukan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Penajam, Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Petugas mengecek beberapa lokasi usaha yang dijalankan wajib pajak dan menggali data dan informasi mengenai usaha yang dijalankan.
"Kunjungan dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak, sembari mengetahui lebih dalam mengenai kegiatan operasional terutama siklus bisnis yang dijalankan wajib pajak," kata AR KPP Pratama Penajam Luxmanul Hakim dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Sejumlah wajib pajak yang terdaftar di Kecamatan Tanah Grogot dikunjungi secara bertahap. Pendekatan, pendataan, serta wawancara dilakukan oleh petugas untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dilakukan secara mendalam.
Kunjungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan yang ditandatangani wajib pajak, AR, dan kepala seksi.
Dari hasil kunjungan, petugas menemukan ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan perubahan data diri. Data diri yang berubah, mencakup alamat tempat tinggal saat ini, nomor telepon, dan status NPWP yang nonefektif.
Tak cuma itu, ada pula wajib pajak yang telah menjalankan kembali usaha yang sempat terhenti. Merespons kondisi tersebut, petugas kemudian memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan perubahan data agar data yang tersedia relevan dengan kondisi saat ini.
AR juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk saat ini dan masa mendatang. Berbagai kendala dan permasalahan diharapkan agar disampaikan kepada petugas, agar dapat segera terselesaikan sebagai upaya peningkatan layanan prima KPP Pratama Penajam.
Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.