KPP PRATAMA PENAJAM

Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya di daerah, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, kunjungan lapangan dilakukan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Penajam, Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Petugas mengecek beberapa lokasi usaha yang dijalankan wajib pajak dan menggali data dan informasi mengenai usaha yang dijalankan.

"Kunjungan dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak, sembari mengetahui lebih dalam mengenai kegiatan operasional terutama siklus bisnis yang dijalankan wajib pajak," kata AR KPP Pratama Penajam Luxmanul Hakim dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sejumlah wajib pajak yang terdaftar di Kecamatan Tanah Grogot dikunjungi secara bertahap. Pendekatan, pendataan, serta wawancara dilakukan oleh petugas untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dilakukan secara mendalam.

Kunjungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan yang ditandatangani wajib pajak, AR, dan kepala seksi.

Dari hasil kunjungan, petugas menemukan ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan perubahan data diri. Data diri yang berubah, mencakup alamat tempat tinggal saat ini, nomor telepon, dan status NPWP yang nonefektif.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Tak cuma itu, ada pula wajib pajak yang telah menjalankan kembali usaha yang sempat terhenti. Merespons kondisi tersebut, petugas kemudian memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan perubahan data agar data yang tersedia relevan dengan kondisi saat ini.

AR juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk saat ini dan masa mendatang. Berbagai kendala dan permasalahan diharapkan agar disampaikan kepada petugas, agar dapat segera terselesaikan sebagai upaya peningkatan layanan prima KPP Pratama Penajam.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja