KPP PRATAMA PENAJAM

Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Usahanya Sempat Vakum dan Kini Mulai Lagi, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya di daerah, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, kunjungan lapangan dilakukan oleh account representative (AR) dari KPP Pratama Penajam, Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Petugas mengecek beberapa lokasi usaha yang dijalankan wajib pajak dan menggali data dan informasi mengenai usaha yang dijalankan.

"Kunjungan dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak, sembari mengetahui lebih dalam mengenai kegiatan operasional terutama siklus bisnis yang dijalankan wajib pajak," kata AR KPP Pratama Penajam Luxmanul Hakim dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sejumlah wajib pajak yang terdaftar di Kecamatan Tanah Grogot dikunjungi secara bertahap. Pendekatan, pendataan, serta wawancara dilakukan oleh petugas untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dilakukan secara mendalam.

Kunjungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan yang ditandatangani wajib pajak, AR, dan kepala seksi.

Dari hasil kunjungan, petugas menemukan ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan perubahan data diri. Data diri yang berubah, mencakup alamat tempat tinggal saat ini, nomor telepon, dan status NPWP yang nonefektif.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Tak cuma itu, ada pula wajib pajak yang telah menjalankan kembali usaha yang sempat terhenti. Merespons kondisi tersebut, petugas kemudian memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan perubahan data agar data yang tersedia relevan dengan kondisi saat ini.

AR juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk saat ini dan masa mendatang. Berbagai kendala dan permasalahan diharapkan agar disampaikan kepada petugas, agar dapat segera terselesaikan sebagai upaya peningkatan layanan prima KPP Pratama Penajam.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP