ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB
Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta bisa mengajukan pengembalian pajak atau restitusi.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet. Pengajuan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023 dilakukan dengan memilih opsi Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D (wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu) saat pelaporan SPT Tahunan.

"Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan maka berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diajukan, DJP melakukan penelitian sesuai dengan PMK No. 39/2018,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.

Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permintaan kepada wajib pajak untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. DJP menerbitkan SKPPKP bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan berupa call center yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?