ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB
Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta bisa mengajukan pengembalian pajak atau restitusi.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet. Pengajuan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023 dilakukan dengan memilih opsi Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D (wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu) saat pelaporan SPT Tahunan.

"Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan maka berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diajukan, DJP melakukan penelitian sesuai dengan PMK No. 39/2018,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.

Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permintaan kepada wajib pajak untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. DJP menerbitkan SKPPKP bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan berupa call center yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya