KP2KP BANAWA

Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 09:02 WIB
Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi kepada pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk membuat NPWP pada 4 Januari 2024.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah mengatakan pembuatan NPWP saat ini dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Petugas lantas memberikan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara mandiri kepada pemohon.

“Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan mendatangi KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permohonan pembuatan NPWP yang menjadi salah satu syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nadhia juga mengingatkan para pemohon untuk tidak hanya mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP.

Kewajiban tersebut ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila terlambat atau tidak melakukan SPT Tahunan, lanjut Nadhia, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000 per SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tak menunda pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nadhia juga menambahkan bahwa segala pelayanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra