KP2KP BANAWA

Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 09:02 WIB
Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi kepada pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk membuat NPWP pada 4 Januari 2024.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah mengatakan pembuatan NPWP saat ini dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Petugas lantas memberikan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara mandiri kepada pemohon.

“Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan mendatangi KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permohonan pembuatan NPWP yang menjadi salah satu syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Nadhia juga mengingatkan para pemohon untuk tidak hanya mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP.

Kewajiban tersebut ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila terlambat atau tidak melakukan SPT Tahunan, lanjut Nadhia, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000 per SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tak menunda pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Nadhia juga menambahkan bahwa segala pelayanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?