KOTA TANGERANG SELATAN

Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 11:46 WIB
Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

TANGERANG, DDTCNews – Guna mempermudah Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pemerintah Kota Tangsel meluncurkan program PRAKMATIS.

Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan PRAKMATIS merupakan sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan kelurahan untuk mengurusnya, namun dapat dilakukan langsung di rumah.

“Kami memang terus berupaya untuk melakukan inovasi sesuai permintaan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dengan cepat dan murah,” kata Dadang didampingi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda setempat Indri Sari Yuniandri, Tangerang Selatan, Kamis (16/3).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Program Prakmatis dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Program PRAKMATIS ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dadang memaparkan sebelum adanya program PRAKMATIS ini, banyak keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru," tuturnya seperti dilansir dalam Tangerang News.

Dengan adanya program ini, wajib pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukkan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana pun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini