KOTA TANGERANG SELATAN

Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 11:46 WIB
Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

TANGERANG, DDTCNews – Guna mempermudah Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pemerintah Kota Tangsel meluncurkan program PRAKMATIS.

Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan PRAKMATIS merupakan sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan kelurahan untuk mengurusnya, namun dapat dilakukan langsung di rumah.

“Kami memang terus berupaya untuk melakukan inovasi sesuai permintaan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dengan cepat dan murah,” kata Dadang didampingi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda setempat Indri Sari Yuniandri, Tangerang Selatan, Kamis (16/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Program Prakmatis dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Program PRAKMATIS ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dadang memaparkan sebelum adanya program PRAKMATIS ini, banyak keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru," tuturnya seperti dilansir dalam Tangerang News.

Dengan adanya program ini, wajib pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukkan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana pun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?