KOTA TANGERANG SELATAN

Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 11:46 WIB
Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

TANGERANG, DDTCNews – Guna mempermudah Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pemerintah Kota Tangsel meluncurkan program PRAKMATIS.

Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan PRAKMATIS merupakan sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan kelurahan untuk mengurusnya, namun dapat dilakukan langsung di rumah.

“Kami memang terus berupaya untuk melakukan inovasi sesuai permintaan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dengan cepat dan murah,” kata Dadang didampingi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda setempat Indri Sari Yuniandri, Tangerang Selatan, Kamis (16/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program Prakmatis dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Program PRAKMATIS ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dadang memaparkan sebelum adanya program PRAKMATIS ini, banyak keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru," tuturnya seperti dilansir dalam Tangerang News.

Dengan adanya program ini, wajib pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukkan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana pun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN