PER-03/PJ/2022

Upload Faktur Pajak Muncul Eror ETAX-API-10041, Perhatikan Tanggalnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Upload Faktur Pajak Muncul Eror ETAX-API-10041, Perhatikan Tanggalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu lebih berhati-hati soal tanggal pengunggahan atau upload faktur pajak. Faktur pajak yang di-upload melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan berpotensi memunculkan eror ETAX-API-10041.

Pasal 18 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika terlambat unggah, e-faktur tidak akan mendapat persetujuan dari DJP sehingga dianggap bukan sebagai faktur pajak.

"ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak (FP) melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketentuan tersebut berlaku juga terhadap faktur pajak pengganti. Apabila wajib pajak ingin melakukan penggantian, perlu dipastikan tanggalnya sesuai dengan tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti.

"Batas waktu upload faktur pajak pengganti juga tanggal 15 bulan berikutnya dari pembuatan faktur pajak pengganti," imbuh DJP.

Dikutip dari lampiran PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Perlu dicatat juga, NSFP pada faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Kemudian, faktur pajak pengganti perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak