Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu lebih berhati-hati soal tanggal pengunggahan atau upload faktur pajak. Faktur pajak yang di-upload melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan berpotensi memunculkan eror ETAX-API-10041.
Pasal 18 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika terlambat unggah, e-faktur tidak akan mendapat persetujuan dari DJP sehingga dianggap bukan sebagai faktur pajak.
"ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak (FP) melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (10/8/2022).
Ketentuan tersebut berlaku juga terhadap faktur pajak pengganti. Apabila wajib pajak ingin melakukan penggantian, perlu dipastikan tanggalnya sesuai dengan tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti.
"Batas waktu upload faktur pajak pengganti juga tanggal 15 bulan berikutnya dari pembuatan faktur pajak pengganti," imbuh DJP.
Dikutip dari lampiran PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perlu dicatat juga, NSFP pada faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.
Kemudian, faktur pajak pengganti perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.