ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Kena Reject dan Muncul ETAX-API-1001? Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 14:07 WIB
Upload Faktur Pajak Kena Reject dan Muncul ETAX-API-1001? Coba Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak tidak memuat keterangan berupa karakter yang tidak standar.

Pasalnya, adanya karakter yang tidak standar akan berisiko ditolak (berstatus reject) saat diunggah (di-upload). Saat berstatus reject, biasanya ada notifikasi eror ETAX-API-1001: upload faktur corrupt, lakukan upload ulang.

“Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8),” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk mengatasi kondisi tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak.

  1. Ekspor CSV faktur keluaran yang reject.
  2. Hapus faktur yang reject dari daftar administrasi faktur keluaran.
  3. Instal aplikasi Notepad++.
  4. Buka CSV faktur dengan Notepad++ (CSV yang telah terbentuk pada Langkah 1).
  5. Pilih menu EncodingEncode In UTF – 8.
  6. Hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?).
  7. Simpan CSV dan impor kembali ke dalam e-faktur.
  8. Upload ulang faktur pajak tersebut.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi