Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak tidak memuat keterangan berupa karakter yang tidak standar.
Pasalnya, adanya karakter yang tidak standar akan berisiko ditolak (berstatus reject) saat diunggah (di-upload). Saat berstatus reject, biasanya ada notifikasi eror ETAX-API-1001: upload faktur corrupt, lakukan upload ulang.
“Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8),” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Senin (23/5/2022).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak.
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.