Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam kurun waktu kurang dari setengah abad, pajak pertambahan nilai (PPN) telah menjadi salah satu instrumen penerimaan yang paling dominan di berbagai negara. PPN juga dianggap sebagai jenis pajak yang perkembangannya sangat pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.
Menurut OECD, ada 167 negara di dunia yang telah menerapkan PPN sebagai bentuk pajak atas konsumsi (Per 1 Januari 2016). Isu-isu terkait PPN baik secara domestik maupun global terus berkembang. Salah satu isu terkini yang paling banyak disoroti adalah PPN atas transaksi digital secara lintas batas.
Untuk membahas isu-isu dalam PPN tersebut, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk 'PPN Indonesia Tingkat Lanjut – Isu-isu Terpilih’ pada Rabu, 13 Maret 2019 di Menara DDTC 1st Floor Kelapa Gading Jakarta Utara, pukul 09.00-17.00 WIB.
Tak hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman akademis mengenai penerapan PPN dalam kegiatan usaha, kegiatan seminar ini juga akan membahas beberapa isu kebijakan dan praktik PPN di Indonesia.
Isu-isu PPN terkini yang tengah ramai diperbincangkan di antaranya menyangkut pengkajian ulang PPN Avtur, PPN untuk para pelaku e-commerce, serta perlakuan PPN atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.
Selain itu, adapula pembahasan terkait perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan oleh perusahaan multinasional dalam melakukan kegiatan usaha.
Materi-materi tersebut akan disampaikan langsung oleh profesional DDTC yang berpengalaman di bidang PPN yaitu David Hamzah Damian (Partner Tax Compliance and Litigation Services), Khisi Armaya Dhora (Manager Tax Research and Training Services), dan Wulan Clara Kartini (Senior Specialist Tax Compliance and Litigation Services).
Secara lebih detail, pemateri seminar juga akan mengidentifikasi konsep serta penerapan umum dari PPN dan aturan PPN untuk industri khusus meliputi PPN atas sektor pertambangan dalam bentuk Kontrak Kerja atau Kontrak Pembagian Produksi.
Beberapa topik lainnya juga akan dibahas seperti transaksi-transaksi khusus yang meliputi tarif nol persen, pengecualian, dan PPN terintegrasi (kegiatan usaha terpadu); perlakuan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma; serta transaksi internasional yang meliputi impor, ekspor dan PPN atas transaksi penyerahan barang atau jasa tidak berwujud secara lintas batas.
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa mengunjungi laman registrasi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui mobile 08158980228, phone (021) 29385758, fax (021) 29385759, atau email [email protected]. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.