TRAINING PROGRAM 2019

Update Isu PPN Terkini, DDTC Academy Gelar Seminar Sehari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 18:07 WIB
Update Isu PPN Terkini, DDTC Academy Gelar Seminar Sehari

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam kurun waktu kurang dari setengah abad, pajak pertambahan nilai (PPN) telah menjadi salah satu instrumen penerimaan yang paling dominan di berbagai negara. PPN juga dianggap sebagai jenis pajak yang perkembangannya sangat pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.

Menurut OECD, ada 167 negara di dunia yang telah menerapkan PPN sebagai bentuk pajak atas konsumsi (Per 1 Januari 2016). Isu-isu terkait PPN baik secara domestik maupun global terus berkembang. Salah satu isu terkini yang paling banyak disoroti adalah PPN atas transaksi digital secara lintas batas.

Untuk membahas isu-isu dalam PPN tersebut, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk 'PPN Indonesia Tingkat Lanjut – Isu-isu Terpilih’ pada Rabu, 13 Maret 2019 di Menara DDTC 1st Floor Kelapa Gading Jakarta Utara, pukul 09.00-17.00 WIB.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Tak hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman akademis mengenai penerapan PPN dalam kegiatan usaha, kegiatan seminar ini juga akan membahas beberapa isu kebijakan dan praktik PPN di Indonesia.

Isu-isu PPN terkini yang tengah ramai diperbincangkan di antaranya menyangkut pengkajian ulang PPN Avtur, PPN untuk para pelaku e-commerce, serta perlakuan PPN atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

Selain itu, adapula pembahasan terkait perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan oleh perusahaan multinasional dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Materi-materi tersebut akan disampaikan langsung oleh profesional DDTC yang berpengalaman di bidang PPN yaitu David Hamzah Damian (Partner Tax Compliance and Litigation Services), Khisi Armaya Dhora (Manager Tax Research and Training Services), dan Wulan Clara Kartini (Senior Specialist Tax Compliance and Litigation Services).

Secara lebih detail, pemateri seminar juga akan mengidentifikasi konsep serta penerapan umum dari PPN dan aturan PPN untuk industri khusus meliputi PPN atas sektor pertambangan dalam bentuk Kontrak Kerja atau Kontrak Pembagian Produksi.

Beberapa topik lainnya juga akan dibahas seperti transaksi-transaksi khusus yang meliputi tarif nol persen, pengecualian, dan PPN terintegrasi (kegiatan usaha terpadu); perlakuan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma; serta transaksi internasional yang meliputi impor, ekspor dan PPN atas transaksi penyerahan barang atau jasa tidak berwujud secara lintas batas.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa mengunjungi laman registrasi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui mobile 08158980228, phone (021) 29385758, fax (021) 29385759, atau email [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci