PEMILU 2024

Update! Ini Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Pajak Masuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 22:13 WIB
Update! Ini Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Pajak Masuk

Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing timses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rencana format serta tema debat calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) pada masa kampanye. Pajak masuk dalam salah satu tema debat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pada hari ini, Rabu (6/12/2023), telah digelar rapat pembahasan persiapan debat capres-cawapres bersama tim kampanye. Dia mengatakan dari kelima debat yang akan digelar, sebanyak 3 kali untuk debat capres dan 2 kali untuk debat cawapres.

“Intinya pasangan calon hadir. Soal nanti tampilnya didampingi atau tidak, nanti kita bicarakan bagaimana. Yang bicara, kalau debat capres ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, ya sepenuhnya [yang bicara] cawapres,” ujarnya kepada awak media setelah rapat di Kantor KPU.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Debat pertama akan digelar untuk capres. Tema yang diambil adalah pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat kedua akan dilaksanakan untuk cawapres. Adapun tema untuk debat kedua adalah ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat ketiga akan diselenggarakan untuk capres. Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Debat keempat akan digelar untuk cawapres. Adapun tema untuk debat keempat adalah pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Debat kelima akan dilaksanakan untuk capres. Tema debat terakhir ini adalah kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

“Debat pertama tanggal 12 Desember 2023 akan dilaksanakan di Kantor KPU,” imbuh Hasyim.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diberitakan sebelumnya, debat pertama rencanakan dilaksanakan pada 12 Desember 2023, debat kedua pada 22 Desember 2023, debat ketiga pada 7 Januari 2024, debat keempat pada 21 Januari 2024, serta debat kelima pada 4 Februari 2024.

Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Terkait dengan tema debat, mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) dalam survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan. Simak ‘Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan’.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak. Secara terperinci, sebanyak 65,0% responden menilai sangat perlu agar isu pajak muncul dalam debat. Sementara 28,8% menilai perlu,” bunyi keterangan dalam laporan.

Jawaban responden itu sejalan dengan pendapat mereka mengenai pentingnya capres menyampaikan agenda cara membiayai belanja (92,4% responden menyatakan sangat penting dan penting). Simak ‘Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres’.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra