Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26.
Adapun versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 1.4. Pembaruan melalui versi 1.4 memuat beberapa hal, salah satunya adalah beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).
“Aplikasi ini dipergunakan oleh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) yang penerapannya mulai masa pajak Januari 2024,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Selain beberapa perbaikan pada bugs, e-bupot 21/26 membawa pembaruan terkait dengan update data sumber validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perekaman bukti potong. Kemudian, ada penambahan opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Kondisi sebelumnya hanya menggunakan kode verifikasi via email server,” demikian penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.
Sebelumnya, DJP melakukan pembaruan melalui e-bupot 21/26 versi 1.3. Pembaruan pada versi ini terkait dengan ekspor bukti potong – fail excel, edit data pada saat ubah bukti potong, serta kesalahan isi SPT pembetulan pada induk (poin 15 dan 16 terbalik).
Kemudian, versi 1.3 juga memuat pembaruan berupa tampilan nilai PPh minus untuk kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 pada bukti potong tahunan A-1. Ada pula validasi tanggal bukti potong (mandatory) saat perekaman bukti potong lewat loader.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2024, telah diluncurkan pula aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya. Simak ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.