KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

PPN merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Hal ini berarti terdapat 2 komponen yang penting untuk dipahami dalam menentukan besaran PPN terutang atas suatu transaksi, yaitu tarif PPN dan DPP PPN. Menurut Schenk dan Oldman (2007), DPP PPN adalah jumlah uang dan nilai pasar wajar sebagai nilai yang diterima atas suatu transaksi.

Umumnya, ketentuan PPN di setiap negara mempunyai aturan khusus yang dipakai untuk menentukan DPP PPN atas transaksi tertentu. Dalam konteks ketentuan pajak di Indonesia, DPP PPN ini meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tiap-tiap jenis DPP PPN tersebut mempunyai pengertian serta peruntukkan yang berbeda. Adapun nilai lain menjadi terminologi yang menarik untuk diulik. Lantas, apa yang dimaksud dengan nilai lain?

Definisi

Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN. DPP berupa nilai lain ini diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar ditetapkan. Hal ini berarti DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk sembarang transaksi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan DPP nilai lain di antaranya untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Misal, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 8A ayat (2) UU PPN pun memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengatur DPP Nilai Lain. Sehubungan dengan mandat tersebut, menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022.

Selain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK PMK 71/2022, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. Tiap-tiap nilai lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai delegasi dari Pasal 8A ayat (2) UU PPN.

Berikut ringkasan jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain:

Sebelum UU HPP dan aturan turunannya berlaku, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan tertentu, dan jasa freight forwarding sempat memakai nilai lain. Namun, berdasarkan PMK 71/2022, PPN atas ketiga jasa tersebut kini dihitung menggunakan besaran tertentu. Simak Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra