KP2KP SINJAI

Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2022 | 18:00 WIB
Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

Penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai saat mengunjungi pemilik warung makan. (foto: DJP)

SINJAI, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi pemilik warung makan yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 19 April 2022.

Penyuluh pajak KP2KP Sinjai Firmansyah Surya mengatakan kunjungan secara langsung ke tempat usaha wajib pajak tersebut dalam rangka sosialisasi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menjelaskan penerapan PTKP yang diatur dalam UU HPP tersebut sangat menguntungkan wajib pajak UMKM. Menurutnya, UMKM dengan omzet usaha masih di bawah Rp500 juta dalam setahun tak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Namun, apabila akumulasi omzet dalam setahun sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet dikurangi Rp500 juta," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/6/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Sementara itu, Aminah selaku pelaku UMKM yang dijumpai tim KP2KP Sinjai memberikan respon positif terkait dengan kebijakan penerapan PTKP untuk wajib pajak UMKM seperti yang diatur dalam UU HPP.

"Kebijakan dalam UU HPP ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman sesama pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang masih harus bertahan dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra