KP2KP SINJAI

Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2022 | 18:00 WIB
Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

Penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai saat mengunjungi pemilik warung makan. (foto: DJP)

SINJAI, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi pemilik warung makan yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 19 April 2022.

Penyuluh pajak KP2KP Sinjai Firmansyah Surya mengatakan kunjungan secara langsung ke tempat usaha wajib pajak tersebut dalam rangka sosialisasi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menjelaskan penerapan PTKP yang diatur dalam UU HPP tersebut sangat menguntungkan wajib pajak UMKM. Menurutnya, UMKM dengan omzet usaha masih di bawah Rp500 juta dalam setahun tak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Namun, apabila akumulasi omzet dalam setahun sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet dikurangi Rp500 juta," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/6/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Sementara itu, Aminah selaku pelaku UMKM yang dijumpai tim KP2KP Sinjai memberikan respon positif terkait dengan kebijakan penerapan PTKP untuk wajib pajak UMKM seperti yang diatur dalam UU HPP.

"Kebijakan dalam UU HPP ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman sesama pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang masih harus bertahan dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses