PER-02/PJ/2021

Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 18:39 WIB
Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah dapat menunjuk subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Berdasarkan pada PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun hak dan kewajiban perpajakan tertentu instansi pemerintah yang dilaksanakan subunit organisasi meliputi pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik.

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan surat setoran pajak (SSP) atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh dirjen dan dilakukan secara elektronik.

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3). Simak pula ‘Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN