PER-02/PJ/2021

Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 18:39 WIB
Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah dapat menunjuk subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Berdasarkan pada PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun hak dan kewajiban perpajakan tertentu instansi pemerintah yang dilaksanakan subunit organisasi meliputi pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik.

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan surat setoran pajak (SSP) atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh dirjen dan dilakukan secara elektronik.

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3). Simak pula ‘Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar