JEPANG

Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 16:43 WIB
Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Ilustrasi penjualan minuman keras

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah dan partai berkuasa di Jepang berencana untuk membebaskan pajak minuman keras bagi wisatawan asing. Pembebasan pajak ini hanya dikhususkan bagi sake dan anggur yang dibeli dari toko-toko yang telah ditunjuk untuk bebas pajak.

Berdasarkan pernyataan tertulis, pembebasan pajak minuman keras ini merupakan rencana yang telah ditetapkan sebagai bagian dari revisi sisten pajak untuk tahun fiskal 2017. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah kota dan bisnis lokal di kawasan regional untuk menarik wisatawan asing.

“Wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang menduduki posisi tertinggi untuk pertama kalinya, yaitu mencapai 20 juta, naik dua kali lipat selama tiga tahun terakhir. Kami harap adanya insentif ini dapat meningkatkan wisatawan asing hingga 40 juta pada tahun 2020,” ungkap pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir dalam asiaone.com, saat ini, wisatawan asing yang membeli minuman beralkohol di toko-toko bebas pajak sudah dibebaskan dari membayar PPN.

Namun mereka tetap harus membayar pajak minuman keras sebesar ¥42 (Rp4853) per 350 mililiter untuk sake dan ¥28 (Rp3235) per 350 mililiter untuk anggur.

Oleh sebab itu, dalam tahun fiskal 2017, para wisatawan asing akan dibebasakan dari pengenaan pajak minuman keras yang dibeli langsung di tempat pembuatan bir sake, perkebunan anggur, dan toko-toko yang sudah ditunjuk untuk bebas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB