JEPANG

Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 16:43 WIB
Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Ilustrasi penjualan minuman keras

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah dan partai berkuasa di Jepang berencana untuk membebaskan pajak minuman keras bagi wisatawan asing. Pembebasan pajak ini hanya dikhususkan bagi sake dan anggur yang dibeli dari toko-toko yang telah ditunjuk untuk bebas pajak.

Berdasarkan pernyataan tertulis, pembebasan pajak minuman keras ini merupakan rencana yang telah ditetapkan sebagai bagian dari revisi sisten pajak untuk tahun fiskal 2017. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah kota dan bisnis lokal di kawasan regional untuk menarik wisatawan asing.

“Wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang menduduki posisi tertinggi untuk pertama kalinya, yaitu mencapai 20 juta, naik dua kali lipat selama tiga tahun terakhir. Kami harap adanya insentif ini dapat meningkatkan wisatawan asing hingga 40 juta pada tahun 2020,” ungkap pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir dalam asiaone.com, saat ini, wisatawan asing yang membeli minuman beralkohol di toko-toko bebas pajak sudah dibebaskan dari membayar PPN.

Namun mereka tetap harus membayar pajak minuman keras sebesar ¥42 (Rp4853) per 350 mililiter untuk sake dan ¥28 (Rp3235) per 350 mililiter untuk anggur.

Oleh sebab itu, dalam tahun fiskal 2017, para wisatawan asing akan dibebasakan dari pengenaan pajak minuman keras yang dibeli langsung di tempat pembuatan bir sake, perkebunan anggur, dan toko-toko yang sudah ditunjuk untuk bebas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra