Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) harus melakukan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/5/2023).
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penganggaran PDRD dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.
"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah,” katanya.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan potensi pajak daerah, DDTC pernah merilis DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.
An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.
"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan,” imbuhnya.
Selain pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, ada pula ulasan terkait dengan penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) tentang ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023.
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan pendataan potensi PDRD juga diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurutnya, seluruh kabupaten/kota mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.
Tidak hanya berdampak terhadap kinerja PBB, penyesuaian NJOP juga akan meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk itu, penyesuaian NJOP perlu dilaksanakan secara rutin untuk mengoptimalkan kinerja PBB.
Saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai pasar. Alhasil, PBB yang dipungut kabupaten/kota masih lebih rendah dari potensi aslinya. Selain itu, pendataan diperlukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperbarui data wajib pajak terdaftar.
An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kemudian, pendataan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain. (DDTCNews)
Ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Selain itu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar PPN jumlah tertentu.
“Perdirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak itu, yang perlu kami garis bawahi, hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi. Ini khusus untuk orang pribadi,” ujarnya. (DDTCNews)
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif terkait dengan restitusi. Terlebih, sebagian besar orang pribadi dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta merupakan karyawan.
“Itu baik yang melalui restitusi dengan pemeriksaan maupun yang pengembalian pendahuluan. … Ternyata sebagian besar adalah karyawan. KLU-nya itu karyawan, baik itu karyawan ASN/TNI/Polri maupun karyawan non-ASN. Sisanya baru orang pribadi yang usaha lainnya,” jelas Teguh. (DDTCNews)
DJP menegaskan pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% omzet. Selain itu, mekanisme penghitungan pajaknya juga lebih mudah ketimbang wajib pajak badan.
"Jadi omzet berapa, itulah [dikalikan dengan] 0,5%. Tarif yang sangat kecil dan kemudian sangat mudah karena tidak perlu pembukuan," katanya. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal I/2023 senilai US$402,8 miliar atau sekitar Rp5.964 triliun. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN Indonesia itu turun 1,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.
Kondisi tersebut melanjutkan kontraksi yang terjadi pada kuartal sebelumnya sebesar 4,1%. Menurutnya, kontraksi pertumbuhan ini bersumber dari ULN sektor publik, baik pemerintah dan bank sentral, serta swasta.
"Perkembangan posisi ULN pada triwulan I/2023 juga dipengaruhi oleh faktor perubahan akibat pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah membentuk unit pelayanan satu pintu (one stop shop) yang menjadi akan menampung dan menindaklanjuti kebutuhan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan ikut masuk menjadi anggota dari one stop shop yang dimaksud.
"Jadi 1 pintu saja. Nanti, investor ke kami atau ke Kementerian Investasi/BKPM itu sama saja karena kita merupakan bagian dari online single submission (OSS) yang dimiliki oleh BKPM," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.