AGENDA PAJAK

Unpab Gelar Kuliah Umum Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 09:24 WIB
Unpab Gelar Kuliah Umum Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja

MEDAN, DDTCNews – Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi menyelenggarakan kuliah umum bertajuk Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja.

Kuliah umum diselenggarakan secara daring pada Sabtu, 13 Maret 2021, pukul 09.00—11.00 WIB. Materi dalam kuliah umum ini akan disampaikan langsung oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam.

Dekan Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi Bambang Widjanarko dan Kaprodi D3 Perpajakan Junawan akan hadir memberikan kata sambutan. Dosen D3 Perpajakan Teuku Radhifan Syauqi akan hadir sebagai moderator dalam kuliah umum ini.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adapun peserta kuliah umum ini adalah mahasiswa dan Prodi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi. Selain itu, agenda terkait dengan pajak kali ini juga dibuka untuk masyarakat umum.

Dalam acara tersebut, pemateri akan membagikan 5 buku terbitan DDTC yang berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Buku yang ditulis Darussalam bersama Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora ini akan dibagikan untuk 5 orang dengan pertanyaan atau komentar terbaik.

Tertarik untuk mengikuti kuliah umum ini? Silakan melakukan pendaftaran melalui laman https://forms.gle/cLKbfKgRFgQrK1K87. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wulan (0821-6092-5764) atau Oby (0823-6946-0072). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra