PRANCIS

Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:13 WIB
Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Bendera Uni Eropa (foto: europe.eu)

PARIS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memberikan lampu hijau untuk kebijakan insentif fiskal Perancis senilai €5 miliar atau setara dengan Rp79,6 trilun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Komisi Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan skema insentif yang diajukan pemerintah Perancis telah memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan negara dalam jangka pendek untuk mengatasi pandemi.

Paket insentif tersebut diberikan melalui beberapa saluran seperti hibah, insentif pajak, dan biaya pelaku usaha yang ditanggung pemerintah. Paket bantuan dan insentif ini hanya berlaku untuk pelaku usaha tertentu.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain itu, proposal insentif tersebut menyebutkan bahwa bantuan pemerintah ini hanya bisa dinikmati untuk kegiatan penelitian dan produksi barang yang digunakan dalam rangka memerangi pandemi Corona.

"Skema pemerintah Perancis telah memenuhi syarat, tepat dan proporsional. Ini diperlukan untuk memerangi krisis kesehatan dan untuk mengatasi kebutuhan produksi yang dibutuhkan negara Uni Eropa saat ini," katanya dikutip Senin (15/6/2020).

Margrethe mengungkapan sebagian dari sumber dana insentif pemerintah Perancis nantinya berasal dari kas Uni Eropa. Insentif bisa diberikan pada semua level pemerintah mulai dari pemerintah lokal, negara bagian hingga pemerintah federal.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, Pemerintah Perancis menyebutkan fasilitas fiskal ini hanya bisa dimanfaatkan selama 6 bulan pasca pemberian insentif. Mereka berharap insentif tersebut dapat berdampak signifikan upaya pemerintah memerangi Covid-19.

"Bantuan ini untuk meningkatkan pembangunan fasilitas produksi yang cepat serta penyedian bahan baku dan bahan yang diperlukan (terkait Covid-19)," tulis keterangan resmi pemerintah Perancis dilansir dari Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB