PRANCIS

Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:13 WIB
Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Bendera Uni Eropa (foto: europe.eu)

PARIS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memberikan lampu hijau untuk kebijakan insentif fiskal Perancis senilai €5 miliar atau setara dengan Rp79,6 trilun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Komisi Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan skema insentif yang diajukan pemerintah Perancis telah memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan negara dalam jangka pendek untuk mengatasi pandemi.

Paket insentif tersebut diberikan melalui beberapa saluran seperti hibah, insentif pajak, dan biaya pelaku usaha yang ditanggung pemerintah. Paket bantuan dan insentif ini hanya berlaku untuk pelaku usaha tertentu.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, proposal insentif tersebut menyebutkan bahwa bantuan pemerintah ini hanya bisa dinikmati untuk kegiatan penelitian dan produksi barang yang digunakan dalam rangka memerangi pandemi Corona.

"Skema pemerintah Perancis telah memenuhi syarat, tepat dan proporsional. Ini diperlukan untuk memerangi krisis kesehatan dan untuk mengatasi kebutuhan produksi yang dibutuhkan negara Uni Eropa saat ini," katanya dikutip Senin (15/6/2020).

Margrethe mengungkapan sebagian dari sumber dana insentif pemerintah Perancis nantinya berasal dari kas Uni Eropa. Insentif bisa diberikan pada semua level pemerintah mulai dari pemerintah lokal, negara bagian hingga pemerintah federal.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Pemerintah Perancis menyebutkan fasilitas fiskal ini hanya bisa dimanfaatkan selama 6 bulan pasca pemberian insentif. Mereka berharap insentif tersebut dapat berdampak signifikan upaya pemerintah memerangi Covid-19.

"Bantuan ini untuk meningkatkan pembangunan fasilitas produksi yang cepat serta penyedian bahan baku dan bahan yang diperlukan (terkait Covid-19)," tulis keterangan resmi pemerintah Perancis dilansir dari Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan