PRANCIS

Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:13 WIB
Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Bendera Uni Eropa (foto: europe.eu)

PARIS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memberikan lampu hijau untuk kebijakan insentif fiskal Perancis senilai €5 miliar atau setara dengan Rp79,6 trilun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Komisi Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan skema insentif yang diajukan pemerintah Perancis telah memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan negara dalam jangka pendek untuk mengatasi pandemi.

Paket insentif tersebut diberikan melalui beberapa saluran seperti hibah, insentif pajak, dan biaya pelaku usaha yang ditanggung pemerintah. Paket bantuan dan insentif ini hanya berlaku untuk pelaku usaha tertentu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, proposal insentif tersebut menyebutkan bahwa bantuan pemerintah ini hanya bisa dinikmati untuk kegiatan penelitian dan produksi barang yang digunakan dalam rangka memerangi pandemi Corona.

"Skema pemerintah Perancis telah memenuhi syarat, tepat dan proporsional. Ini diperlukan untuk memerangi krisis kesehatan dan untuk mengatasi kebutuhan produksi yang dibutuhkan negara Uni Eropa saat ini," katanya dikutip Senin (15/6/2020).

Margrethe mengungkapan sebagian dari sumber dana insentif pemerintah Perancis nantinya berasal dari kas Uni Eropa. Insentif bisa diberikan pada semua level pemerintah mulai dari pemerintah lokal, negara bagian hingga pemerintah federal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Pemerintah Perancis menyebutkan fasilitas fiskal ini hanya bisa dimanfaatkan selama 6 bulan pasca pemberian insentif. Mereka berharap insentif tersebut dapat berdampak signifikan upaya pemerintah memerangi Covid-19.

"Bantuan ini untuk meningkatkan pembangunan fasilitas produksi yang cepat serta penyedian bahan baku dan bahan yang diperlukan (terkait Covid-19)," tulis keterangan resmi pemerintah Perancis dilansir dari Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP