PENGAMPUNAN PAJAK

Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:52 WIB
Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengikuti tax amnesty lantaran tak mampu membayar uang tebusan. Hal itu terjadi misalnya pada harta atau aset berupa rumah warisan yang diperoleh wajib pajak (WP) namun belum dilaporkan.

Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan masalah tersebut kerap terjadi hampir di seluruh wilayah, di mana WP tidak memiliki dana untuk membayar tebusan sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jika WP mengalami permasalahan seperti itu, dalam hal ini seperti rumah warisan yang diterima dari keluarganya, maka tidak perlu mengikuti program tax amnesty. WP cukup melakukan pembetulan di surat pemberitahuan (SPT) tahunan saja," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan pembetulan SPT tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, karena dalam UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) WP diberikan hak untuk membetulkan SPT tahunannya. Namun, tentu akan muncul konsekuensi yang harus diterima oleh WP apabila memilih untuk pembetulan SPT.

Konsekuensi tersebut berupa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas pajak kepada WP yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan ini, WP bisa langsung membuktikan kepada petugas pajak bahwa rumah tersebut merupakan rumah warisan yang diterima dari keluarga.

"Warisan itu kan bukan merupakan objek pajak. WP juga tetap diperkenankan untuk melakukan pembetulan pada SPT," tambahnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Adapun jika WP memilih untuk ikut tax amnesty, maka WP akan terlepas dari proses pemeriksaan pajak seperti yang telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Selain terbebas dari pemeriksaan, UU Pengampunan Pajak juga telah mengatur hal mengenai penentuan harga wajar yang dapat ditentukan oleh WP itu sendiri.

Dalam hal ini WP bisa menggunakan harga wajar rumah yang berlaku per Desember 2015 dan diserahkan sepenuhnya kepada WP untuk menghitung harganya. Ditjen Pajak tidak akan melakukan perhitungan ulang harga rumah yang sudah didaftarkan program pengampunan pajak.

"Semisal harga rumah saat itu Rp100 juta, harga rumah sekarang Rp100 miliar, maka cantumkan saja harga yang dianggap wajar oleh WP. Karena harga wajar itu bersifat imajiner, jadi tidak ada yang bisa membuktikannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?