PENGAMPUNAN PAJAK

Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:52 WIB
Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengikuti tax amnesty lantaran tak mampu membayar uang tebusan. Hal itu terjadi misalnya pada harta atau aset berupa rumah warisan yang diperoleh wajib pajak (WP) namun belum dilaporkan.

Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan masalah tersebut kerap terjadi hampir di seluruh wilayah, di mana WP tidak memiliki dana untuk membayar tebusan sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jika WP mengalami permasalahan seperti itu, dalam hal ini seperti rumah warisan yang diterima dari keluarganya, maka tidak perlu mengikuti program tax amnesty. WP cukup melakukan pembetulan di surat pemberitahuan (SPT) tahunan saja," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan pembetulan SPT tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, karena dalam UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) WP diberikan hak untuk membetulkan SPT tahunannya. Namun, tentu akan muncul konsekuensi yang harus diterima oleh WP apabila memilih untuk pembetulan SPT.

Konsekuensi tersebut berupa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas pajak kepada WP yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan ini, WP bisa langsung membuktikan kepada petugas pajak bahwa rumah tersebut merupakan rumah warisan yang diterima dari keluarga.

"Warisan itu kan bukan merupakan objek pajak. WP juga tetap diperkenankan untuk melakukan pembetulan pada SPT," tambahnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Adapun jika WP memilih untuk ikut tax amnesty, maka WP akan terlepas dari proses pemeriksaan pajak seperti yang telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Selain terbebas dari pemeriksaan, UU Pengampunan Pajak juga telah mengatur hal mengenai penentuan harga wajar yang dapat ditentukan oleh WP itu sendiri.

Dalam hal ini WP bisa menggunakan harga wajar rumah yang berlaku per Desember 2015 dan diserahkan sepenuhnya kepada WP untuk menghitung harganya. Ditjen Pajak tidak akan melakukan perhitungan ulang harga rumah yang sudah didaftarkan program pengampunan pajak.

"Semisal harga rumah saat itu Rp100 juta, harga rumah sekarang Rp100 miliar, maka cantumkan saja harga yang dianggap wajar oleh WP. Karena harga wajar itu bersifat imajiner, jadi tidak ada yang bisa membuktikannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses