KOTA SOLO

Undian Berhadiah Jadi Strategi Genjot PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 13:18 WIB
Undian Berhadiah Jadi Strategi Genjot PBB

SOLO, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Solo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kini menyediakan hadiah undian berupa mobil dan sepeda motor bagi warganya yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.

Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Nanang Sugiarto mengatakan hadiah tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 31 Mei 2017.

“Dalam rangka meningkatkan antusiasme wajib pajak dalam membayar PBB-P2, Kami telah menyiapkan hadiah undian berupa satu unit mobil dan 19 unit sepeda motor,” ungkapnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nanang menjelaskan hadiah mobil disiapkan sebagai hadiah utama di tingkat Kabupaten. Sementara, 19 unit sepeda motor akan diundi di masing-masing kecamatan. Dia menambahkan wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 sampai periode tersebut secara otomatis akan diikutkan dalam undian yang ditetapkan berdasarkan nomor objek pajak (NOP).

Nantinya, hadiah di tingkat kecamatan akan diundi bersamaan dengan kegiatan buka puasa bersama keliling yang diikuti oleh Bupati atau Wakil Bupati Boyolali pada bulan Ramadhan mendatang. Sedangkan, hadiah utama mobil akan diundi saat peringatan Nuzulul Quran di tingkat kabupaten.

“Dengan hadiah ini diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak lebih awal. Kami harap hadiah ini bisa memacu semangat para wajib pajak dalam melunasi PBB-P2nya,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, seperti dikutip dalam Solopos, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi 534.566 wajib pajak telah distribusikan sampai ke tingkat desa.

Melalui undian berhadiah ini, Nanang meyakini target PBB 2017 bisa tercapai hingga sebesar Rp27,2 miliar. Adapun, perolehan PBB 2016 lalu berhasil mencapai target 108% atau sekitar Rp30,6 miliar dari target sebesar Rp28,2 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?