UZBEKISTAN

Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 10:30 WIB
Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

TASHKENT, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pemerintah Uzbekistan resmi mengesahkan undang-undang pembayaran pajak secara angsuran.

Presiden Republik Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengatakan pemerintah resmi mengamendemen Undang-Undang No. ZRU-722. Menurutnya, amendemen tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga kelangsungan usaha, wajib pajak yang tidak mampu membayar utang pajak diberikan hak untuk membayarnya secara mencicil,” katanya seperti dilansir Kun.uz, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pajak yang diperbolehkan untuk dibayar secara mencicil meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), cukai, pajak penggunaan tanah, pajak penggunaan air, pajak properti, dan pajak sosial.

Untuk memperoleh fasilitas cicilan pajak, wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain telah menjalankan usaha minimal tiga tahun, telah membayar pajak tepat waktu, dan mampu membuktikan adanya kesulitan membayar pajak tepat waktu.

Apabila memenuhi dua persyaratan utama, wajib pajak badan akan memperoleh fasilitas angsuran pajak. Namun demikian, pajak yang dapat diangsur tersebut dibatasi hanya sampai dengan 50% dari keseluruhan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selain kepada wajib pajak dalam negeri, fasilitas ini juga berlaku bagi residen asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Uzbekistan berupa impor barang selama lebih dari tiga tahun.

Perlu diketahui, terdapat sekkitar 201.000 wajib pajak badan yang beroperasi lebih dari tiga tahun di Uzbekistan. Jumlah tersebut merupakan 67,7% dari keseluruhan wajib pajak badan yang beroperasi di Uzbekistan.

Tahun lalu, pemerintah memberikan keringanan tarif pajak bagi wajib pajak badan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak bagi 224.000 wajib pajak. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%