UZBEKISTAN

Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 10:30 WIB
Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

TASHKENT, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pemerintah Uzbekistan resmi mengesahkan undang-undang pembayaran pajak secara angsuran.

Presiden Republik Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengatakan pemerintah resmi mengamendemen Undang-Undang No. ZRU-722. Menurutnya, amendemen tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga kelangsungan usaha, wajib pajak yang tidak mampu membayar utang pajak diberikan hak untuk membayarnya secara mencicil,” katanya seperti dilansir Kun.uz, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pajak yang diperbolehkan untuk dibayar secara mencicil meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), cukai, pajak penggunaan tanah, pajak penggunaan air, pajak properti, dan pajak sosial.

Untuk memperoleh fasilitas cicilan pajak, wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain telah menjalankan usaha minimal tiga tahun, telah membayar pajak tepat waktu, dan mampu membuktikan adanya kesulitan membayar pajak tepat waktu.

Apabila memenuhi dua persyaratan utama, wajib pajak badan akan memperoleh fasilitas angsuran pajak. Namun demikian, pajak yang dapat diangsur tersebut dibatasi hanya sampai dengan 50% dari keseluruhan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain kepada wajib pajak dalam negeri, fasilitas ini juga berlaku bagi residen asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Uzbekistan berupa impor barang selama lebih dari tiga tahun.

Perlu diketahui, terdapat sekkitar 201.000 wajib pajak badan yang beroperasi lebih dari tiga tahun di Uzbekistan. Jumlah tersebut merupakan 67,7% dari keseluruhan wajib pajak badan yang beroperasi di Uzbekistan.

Tahun lalu, pemerintah memberikan keringanan tarif pajak bagi wajib pajak badan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak bagi 224.000 wajib pajak. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha