UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP Provinsi Ini Terendah Se-Indonesia, Cuma Rp1,5 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 17:54 WIB
UMP Provinsi Ini Terendah Se-Indonesia, Cuma Rp1,5 Juta

Aktivitas pekerja konveksi di DI Yogyakarta (Ilustrasi)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019, berlaku untuk 5 daerah di DIY. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2019.

UMP DIY ditetapkan Rp1.570.922.73 sekaligus mencatat rekor sebagai UMP terendah se-Indonesia. Adapun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tertinggi adalah Kota Yogyakarta Rp1,85 juta, dan yang terendah Kabupaten Gunungkidul Rp1,57 juta, juga terendah di Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengatakan penentuan besaran UMP tersebut mengikuti regulasi yang ada yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2018 tentangPengupahan.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dalam PP tersebut sudah ditetapkan kenaikan upah dari 2018 ke 2019 sebesar 8,03%. “Sehingga aturan itulahyang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) di DIY,” ujarnya di Yogyakarta, baru-baru ini.

Sesuai dengan kesepakatan antara unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, dan pemerintah, UMK Kota Yogyakarta Rp1,85 juta, Kabupaten Sleman Rp1,70 juta, Kabupaten Bantul Rp1,65 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,61 juta dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,57 juta.

Dia mengatakan keputusan menetapkan UMP ini memang diwarnai pro dan kontra, terutama dari para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, pemerintah tidak bisa berbuat banyak, karena regulasi peningkatan upah sudah ada aturannya.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Untuk penentuan UMP 2020 mendatang akan dilakukan survei yang lebih mendetail. Selama ini Yogyakarta masih menjadi provinsi yang UMP-nya paling rendah. Kondisi ini tidak lepas dari harga makanan yang cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dengan demikian, nantinya yang sangat mungkin disesuaikan adalah pada survey non-pangan. “Sebenarnya untuk UMK, kita lebih tinggi dari Purworejo atau Wonogiri, meski kita masih rendah,” jelasnya seperti dilansirokezone.com.

Mengenai rendahnya UMP DIY ini, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan penentuan UMP ini sudah ditentukan ruangnya oleh pemerintah. Karena itu, sulit bagi pemda untuk melakukan perhitungan di luar aturan.

Berikut besaran UMP dan UMK 2019 di DIY yang berlaku mulai 1 Januari 2019:

  1. DI Yogyakarta Rp1.570.922,73
  2. Kota Yogyakarta Rp1.846.400
  3. Kabupaten Sleman Rp1.701.000
  4. Kabupaten Bantul Rp1.649.800
  5. Kabupaten Kulonprogo Rp1.613.200
  6. Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru