KPP PRATAMA MOJOKERTO

UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:00 WIB
UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – KPP Pratama Mojokerto menjadi salah satu narasumber dalam sebuah kegiatan yang diadakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto pada 22 Juli 2022.

Dalam acara bertajuk Fasilitasi Akses Permodalan UMKM itu, KPP Pratama Mojokerto menyebut UMKM perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari lembaga keuangan.

“Salah satu hal penting untuk bisa mendapatkan fasilitas permodalan adalah memiliki NPWP,” sebut Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Wulan Nur Andari Kusumawati seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, lanjut Wulan, KPP juga menyosialisasikan peraturan baru mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga menginformasikan bahwa KPP membuka helpdesk untuk memberikan layanan NPWP bagi peserta kegiatan. Layanan yang diberikan berupa asistensi pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi perpajakan lain.

KPP Pratama Mojokerto berharap kerja sama yang dijalin dengan Disperindag Kota Mojokerto dapat berlanjut pada kegiatan-kegiatan yang lain. Harapannya, kerja sama antara dua instansi tersebut dapat mendukung kemajuan UMKM.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan Pemkot Mojokerto berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan akses permodalan untuk mengembangkan usahanya. Untuk itu, pemkot berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya pengembangan UMKM.

Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global