KPP PRATAMA MOJOKERTO

UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:00 WIB
UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – KPP Pratama Mojokerto menjadi salah satu narasumber dalam sebuah kegiatan yang diadakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto pada 22 Juli 2022.

Dalam acara bertajuk Fasilitasi Akses Permodalan UMKM itu, KPP Pratama Mojokerto menyebut UMKM perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari lembaga keuangan.

“Salah satu hal penting untuk bisa mendapatkan fasilitas permodalan adalah memiliki NPWP,” sebut Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Wulan Nur Andari Kusumawati seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selain itu, lanjut Wulan, KPP juga menyosialisasikan peraturan baru mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga menginformasikan bahwa KPP membuka helpdesk untuk memberikan layanan NPWP bagi peserta kegiatan. Layanan yang diberikan berupa asistensi pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi perpajakan lain.

KPP Pratama Mojokerto berharap kerja sama yang dijalin dengan Disperindag Kota Mojokerto dapat berlanjut pada kegiatan-kegiatan yang lain. Harapannya, kerja sama antara dua instansi tersebut dapat mendukung kemajuan UMKM.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan Pemkot Mojokerto berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan akses permodalan untuk mengembangkan usahanya. Untuk itu, pemkot berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya pengembangan UMKM.

Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi