THAILAND

UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali mengumumkan paket kebijakan pajak baru untuk mendukung UMKM.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan paket kebijakan pajak tersebut diberikan karena masih terdapat UMKM yang mengalami masalah likuiditas. Dia berharap pemberian insentif pajak dapat mempercepat pemulihan pelaku usaha.

"Kebijakan ini termasuk bebas pajak untuk UKM yang menghadapi krisis likuiditas serta usaha dengan pinjaman bermasalah yang direstrukturisasi melalui Kantor Promosi UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lavaron menuturkan pemberian insentif pajak untuk UMKM telah dibahas dan disetujui dalam sidang kabinet. Selain itu, kabinet juga merumuskan kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pajak tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdaftar serta UMKM peserta program restrukturisasi kredit di Kantor Promosi UMKM. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh badan untuk perusahaan tertentu.

Setelahnya, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang memberikan sumbangan kepada suatu lembaga pendidikan. Dalam ini, sumbangan yang diberikan kepada lembaga pendidikan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sumbangan ini harus disampaikan melalui platform e-donation otoritas pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2024, serta tidak termasuk yang diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi wajib pajak yang mendukung penanganan perubahan iklim. Pada wajib pajak badan, dapat memperoleh pembebasan pajak atas laba bersih yang diperoleh dari kegiatan penjualan kredit karbon domestik.

Di sisi lain, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi jika memberikan sumbangan kepada Kementerian Kehutanan dan disampaikan melalui platform e-donation mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Kebijakan ini ditawarkan kepada wajib pajak yang terlibat dalam aksi penanganan perubahan iklim," ujar Lavaron seperti dilansir pattayamail.com.

Dengan berbagai paket insentif pajak yang baru tersebut, pemerintah mengalokasikan pagu senilai THB2,18 miliar atau sekitar Rp989,14 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha