THAILAND

UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali mengumumkan paket kebijakan pajak baru untuk mendukung UMKM.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan paket kebijakan pajak tersebut diberikan karena masih terdapat UMKM yang mengalami masalah likuiditas. Dia berharap pemberian insentif pajak dapat mempercepat pemulihan pelaku usaha.

"Kebijakan ini termasuk bebas pajak untuk UKM yang menghadapi krisis likuiditas serta usaha dengan pinjaman bermasalah yang direstrukturisasi melalui Kantor Promosi UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lavaron menuturkan pemberian insentif pajak untuk UMKM telah dibahas dan disetujui dalam sidang kabinet. Selain itu, kabinet juga merumuskan kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pajak tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdaftar serta UMKM peserta program restrukturisasi kredit di Kantor Promosi UMKM. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh badan untuk perusahaan tertentu.

Setelahnya, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang memberikan sumbangan kepada suatu lembaga pendidikan. Dalam ini, sumbangan yang diberikan kepada lembaga pendidikan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Sumbangan ini harus disampaikan melalui platform e-donation otoritas pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2024, serta tidak termasuk yang diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi wajib pajak yang mendukung penanganan perubahan iklim. Pada wajib pajak badan, dapat memperoleh pembebasan pajak atas laba bersih yang diperoleh dari kegiatan penjualan kredit karbon domestik.

Di sisi lain, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi jika memberikan sumbangan kepada Kementerian Kehutanan dan disampaikan melalui platform e-donation mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Kebijakan ini ditawarkan kepada wajib pajak yang terlibat dalam aksi penanganan perubahan iklim," ujar Lavaron seperti dilansir pattayamail.com.

Dengan berbagai paket insentif pajak yang baru tersebut, pemerintah mengalokasikan pagu senilai THB2,18 miliar atau sekitar Rp989,14 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi