THAILAND

UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali mengumumkan paket kebijakan pajak baru untuk mendukung UMKM.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan paket kebijakan pajak tersebut diberikan karena masih terdapat UMKM yang mengalami masalah likuiditas. Dia berharap pemberian insentif pajak dapat mempercepat pemulihan pelaku usaha.

"Kebijakan ini termasuk bebas pajak untuk UKM yang menghadapi krisis likuiditas serta usaha dengan pinjaman bermasalah yang direstrukturisasi melalui Kantor Promosi UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lavaron menuturkan pemberian insentif pajak untuk UMKM telah dibahas dan disetujui dalam sidang kabinet. Selain itu, kabinet juga merumuskan kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pajak tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdaftar serta UMKM peserta program restrukturisasi kredit di Kantor Promosi UMKM. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh badan untuk perusahaan tertentu.

Setelahnya, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang memberikan sumbangan kepada suatu lembaga pendidikan. Dalam ini, sumbangan yang diberikan kepada lembaga pendidikan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sumbangan ini harus disampaikan melalui platform e-donation otoritas pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2024, serta tidak termasuk yang diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi wajib pajak yang mendukung penanganan perubahan iklim. Pada wajib pajak badan, dapat memperoleh pembebasan pajak atas laba bersih yang diperoleh dari kegiatan penjualan kredit karbon domestik.

Di sisi lain, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi jika memberikan sumbangan kepada Kementerian Kehutanan dan disampaikan melalui platform e-donation mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kebijakan ini ditawarkan kepada wajib pajak yang terlibat dalam aksi penanganan perubahan iklim," ujar Lavaron seperti dilansir pattayamail.com.

Dengan berbagai paket insentif pajak yang baru tersebut, pemerintah mengalokasikan pagu senilai THB2,18 miliar atau sekitar Rp989,14 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?