EKONOMI DIGITAL

UMKM Makin Melek Digital, 10,4 Juta Merchant Pakai QRIS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 08:00 WIB
UMKM Makin Melek Digital, 10,4 Juta Merchant Pakai QRIS

Pengunjung membeli salah satu produk UMKM di lokasi pameran di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ekosistem digital Indonesia semakin diramaikan oleh pelaku UMKM. Bank Indonesia (BI) mencatat per September 2021 sudah ada 10,4 juta merchant, baik UMKM atau pelaku pariwisata, yang memanfaatkan QRIS sebagai sarana pembayaran.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya terus mendukung peningkatan daya saing UMKM melalui penyediaan sistem pembayaran yang andal. Menurutnya, UMKM nasional berpeluang untuk memperluas pasarnya ke level global, terlebih dengan tersedianya ruang virtual untuk pemasaran produk yang juga luas.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"BI tidak pernah lelah menghadirkan produk UMKM berkualitas yang dapat diakses dari mana saja, kapan saja, melalui website Karya Kreatif Indonesia (KKI), didukung oleh sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," kata Perry dalam siaran pers resminya, Kamis (23/9/2021).

Program onboarding UMKM ke platform digital atau marketplace terus dilakukan. Melalui Gernas BBI tercatat sejak Mei 2020 hingga Juli 2021, sebanyak 7,2 juta UMKM telah onboarding. Penguatan UMKM dilakukan dari hulu hingga hilir termasuk akses pasar yang lebih luas untuk UMKM hingga ke pasar ekspor.

Berbagai dukungan BI terhadap Gernas BBI dan BWI juga dilakukan melalui peran seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di dalam serta luar negeri yang secara aktif melakukan kegiatan promosi perdagangan UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%