Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai akan berlaku mulai tahun ini.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana penerapan prinsip ultimum remedium dalam pelanggaran cukai, sebagaimana termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, aturan pelaksana yang akan dirilis meliputi 1 peraturan pemerintah (PP) dan 2 peraturan menteri keuangan (PMK).
"Mudah-mudahan ultimum remedium bisa kita laksanakan di tahun ini. Kita lebih mengedepankan [penegakkan hukum yang] soft, tidak lagi dari sisi pidana untuk kebijakan di bidang cukai," katanya, Jumat (17/6/2022).
Askolani mengatakan pemerintah tengah menyusun rancangan PP dan PMK yang mengatur implementasi prinsip ultimum remedium dalam pelanggaran cukai. Dengan prinsip ini, penyelesaian pelanggaran cukai tidak akan langsung diarahkan pada sanksi pidana, tetapi membayar sanksi administratif dengan besaran tertentu.
UU HPP mengubah UU 39/2007 tentang Cukai dengan memperkenalkan prinsip ultimum remedium dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. UU HPP juga mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.
"Saat ini lagi proses dan tentunya kami harus menunggu di mekanisme penyusunan regulasi," ujarnya.
Melalui ketentuan dalam UU HPP, pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dalam hal hasil penelitian merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, maka dapat diselesaikan dengan membayar sanksi administratif.
Penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai hanya dibatasi pada 5 pasal yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
Kemudian, perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai yang terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Pada UU Cukai yang berlaku, penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.
Namun melalui UU HPP, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pelaku juga bisa terhindar dari pidana penjara saat perkara sudah masuk ke pengadilan dan sudah membayar sanksi administratif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.