KOTA BANDUNG

Ujungberung Masuk Nominasi Anugerah Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 12:01 WIB
Ujungberung Masuk Nominasi Anugerah Wajib Pajak Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota (pemkot) Bandung akan mengusulkan Kecamatan Ujungberung dalam pergelaran anugerah wajib pajak yang diselenggarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku optimis jika pelayanan samsat keliling di Kecamatan Ujung Berung dapat meraih penghargaan.

“Berdasarkan Kepala Samsat Bandung 3, Alhamdulillah, Kecamatan Ujungberung ini diusulkan untuk menjadi nominasi Anugerah Pajak,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Oded berharap anugerah wajib pajak yang diselenggarakan Provinsi Jabar dapat memotivasi warga khususnya yang tinggal di kota Bandung untuk taat pajak.

“Program anugerah pajak ini adalah program yang luar biasa, tentunya kita ingin agar masyarakat menjadi termotivasi untuk taat pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelayananan Pajak Samsat 3 Kota Bandung Eem menuturkan penghargaan anugerah wajib pajak ini terbagi dalam tiga kategori.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga kategori itu antara lain kategori kecamatan terbaik se-Jawa Barat yang diikuti 112 kecamatan, lalu kategori kabupaten/kotaterbaik yang akan didapatkan tiga wali kota/bupati berpestasi, serta kategori untuk penggerak pajak berupa 55 unit kendaraan bermotor Jenis N-Max.

“Kami pun berterima kasih kepada seluruh warga Kota Bandung khususnya di Kecamatan Ujungberung ini yang sudah taat pajak. Sudah hampir 7.247 kendaraan yag taat pajak saat digelar samsat keliling di halaman kecamatan Ujungberung,” pungkas Eem. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?