KOTA BATU

Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 14:30 WIB
Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan AFR dan J sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo mengatakan AFR merupakan staf analis pajak di Bapenda Kota Batu, sedangkan J merupakan tersangka dari pihak swasta. Tindak pidana diduga dilakukan oleh AFR dan J pada tahun 2020.

"Tersangka J ini bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB," katanya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

AFR selaku staf analis pajak memiliki akses terhadap aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). Melalui aplikasi tersebut, AFR mengubah nilai jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru, dan mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB baru dengan cara yang menyalahi ketentuan.

Kemudian, tersangka J berperan sebagai makelar. Tersangka J memberikan sejumlah uang kepada AFR untuk menurunkan BPHTB. Selaku makelar, J juga mendapatkan keuntungan dari penurunan BPHTB tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,08 miliar. Kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang telah ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh tersangka," ujar Edi seperti dilansir malangtimes.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Batu melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, dan wajib pajak.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan database Sismiop menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu 7/2019 dan Pasal 15 ayat (3) Perwali 54/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra