KOTA BATU

Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 14:30 WIB
Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan AFR dan J sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo mengatakan AFR merupakan staf analis pajak di Bapenda Kota Batu, sedangkan J merupakan tersangka dari pihak swasta. Tindak pidana diduga dilakukan oleh AFR dan J pada tahun 2020.

"Tersangka J ini bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB," katanya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

AFR selaku staf analis pajak memiliki akses terhadap aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). Melalui aplikasi tersebut, AFR mengubah nilai jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru, dan mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB baru dengan cara yang menyalahi ketentuan.

Kemudian, tersangka J berperan sebagai makelar. Tersangka J memberikan sejumlah uang kepada AFR untuk menurunkan BPHTB. Selaku makelar, J juga mendapatkan keuntungan dari penurunan BPHTB tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,08 miliar. Kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang telah ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh tersangka," ujar Edi seperti dilansir malangtimes.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Batu melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, dan wajib pajak.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan database Sismiop menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu 7/2019 dan Pasal 15 ayat (3) Perwali 54/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN