KOTA BATU

Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 14:30 WIB
Ubah Ketetapan PBB dan BPHTB, ASN dan Makelar Ditangkap Kejaksaan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan AFR dan J sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo mengatakan AFR merupakan staf analis pajak di Bapenda Kota Batu, sedangkan J merupakan tersangka dari pihak swasta. Tindak pidana diduga dilakukan oleh AFR dan J pada tahun 2020.

"Tersangka J ini bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB," katanya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

AFR selaku staf analis pajak memiliki akses terhadap aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). Melalui aplikasi tersebut, AFR mengubah nilai jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru, dan mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB baru dengan cara yang menyalahi ketentuan.

Kemudian, tersangka J berperan sebagai makelar. Tersangka J memberikan sejumlah uang kepada AFR untuk menurunkan BPHTB. Selaku makelar, J juga mendapatkan keuntungan dari penurunan BPHTB tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,08 miliar. Kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang telah ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh tersangka," ujar Edi seperti dilansir malangtimes.com.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Batu melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, dan wajib pajak.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan database Sismiop menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu 7/2019 dan Pasal 15 ayat (3) Perwali 54/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA