PP 68/2009

Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:30 WIB
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009 uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"... termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," bunyi Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kemudian, terkait dengan sifat pengenaan apakah bersifat final atau tidak final, bergantung kepada mekanisme pembayarannya apakah sekaligus atau bertahap.

Secara sederhana, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus maka sifat pengenaanya adalah final. Perlu dicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Namun, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan secara bertahap melebihi batas waktu 2 tahun kalender maka sifat pengenaannya menjadi tidak final.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra