KEBIJAKAN FISKAL

Tutup Tahun, Pemerintah akan Cairkan Anggaran Rp540 T dalam 2 Pekan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 19:51 WIB
Tutup Tahun, Pemerintah akan Cairkan Anggaran Rp540 T dalam 2 Pekan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengucurkan belanja kurang lebih senilai Rp540 triliun pada 2 pekan terakhir tahun anggaran 2023.

Menjelang akhir tahun, akan ada banyak tagihan-tagihan atas beragam belanja yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada rekanan.

"Rp540 triliun kita akan bayarkan berbagai tagihan, jadi 2 pekan ke depan itu luar biasa sangat besar operasi APBN kita. Namun, kita tetap optimis postur APBN kita akan jauh lebih baik bila dibandingkan UU APBN awal, Perpres 75/2023, dan APBN tahun lalu," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hingga 12 Desember 2023, realisasi belanja negara tercatat baru senilai Rp2.588,2 triliun atau 83% dari target belanja pada Perpres 75/2023 senilai Rp3.117,2 triliun. Bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun, belanja negara tercatat turun -4,1%.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pun mengatakan percepatan realisasi anggaran menjelang akhir tahun adalah sesuatu yang lazim. Pasalnya, pembayaran kepada rekanan baru dilakukan setelah selesainya kontrak.

"Beberapa kontrak itu harus ditunggu sampai itu selesai dan itu biasanya di akhir tahun. Baru kemudian termin terakhir dari pembayaran-pembayaran itu dilakukan," ujar Isa.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Berkaca pada tren tersebut, Isa meyakini realisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) akan mencapai 95% atau bahkan lebih. "Mudah-mudahan tahun ini lebih baik dan melampaui 95%. 95% itu experience dalam 3 tahun terakhir ini," ujar Isa.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti pun mengatakan pihaknya akan terus mendorong pencairan kontrak guna mempercepat realisasi anggaran.

"Kami juga berkoordinasi dengan K/L-K/L supaya tadi belanja yang belum [direalisasikan] ini juga bisa dipercepat. Ini kontrak belanja yang short term bisa dipercepat," ujar Prima.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk menambah jam kerjanya. "Teman-teman yang biasanya kerja normal, saat ini sudah banyak yang kerja sampai tengah malam," ujar Prima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses