PORTUGAL

Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 11:27 WIB
Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

LISBON, DDTCNews – Perdana Menteri Portugal, Antonio Costa telah memberikan konfirmasi penetapan tarif baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) atas properti yang bernilai tinggi telah masuk rancangan APBN (R-APBN) 2017.

Antonio mengatakan pajak yang diusulkan ini akan dikenakan atas kekayaan -kepemilikan properti/tanah/bangunan- dengan nilai ambang batas di atas €600.000 (Rp8,5 miliar), akan dikenakan tarif PBB 0,3%. PBB baru ini akan diperkenalkan dengan nama 'wealth tax'.

Wealth tax diharapkan dapat menyumbang penerimaan negara €160 juta (Rp2,2 triliun) setiap tahunnya dan akan digunakan untuk menopang sistem pensiun di negara ini,” tandasnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selain usulan wealth tax, dalam R-APBN 2017 juga ada usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas properti yang disewakan kepada turis atau wisatawan.

Tarif PPh dari semula 15% akan naik menjadi 35%, termasuk bagi mereka yang menyewakan dalam waktu singkat melalui aplikasi online seperti Airbnb.

Antinio menambahkan pemerintah Portugal tengah berupaya untuk menghindari sanksi yang diberikan dari Uni Eropa akibat anggaran yang secara konsisten mengalami defisit.

“Kami telah diberi tambahan waktu untuk merancang APBN yang baru, yang lebih tepat untuk mengatasi defisit anggaran Portugal. Hingga saat ini kami masih menunggu R-APBN 2017 disetujui oleh Uni Eropa,” ungkap Antonio seperti dilansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi