PORTUGAL

Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 11:27 WIB
Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

LISBON, DDTCNews – Perdana Menteri Portugal, Antonio Costa telah memberikan konfirmasi penetapan tarif baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) atas properti yang bernilai tinggi telah masuk rancangan APBN (R-APBN) 2017.

Antonio mengatakan pajak yang diusulkan ini akan dikenakan atas kekayaan -kepemilikan properti/tanah/bangunan- dengan nilai ambang batas di atas €600.000 (Rp8,5 miliar), akan dikenakan tarif PBB 0,3%. PBB baru ini akan diperkenalkan dengan nama 'wealth tax'.

Wealth tax diharapkan dapat menyumbang penerimaan negara €160 juta (Rp2,2 triliun) setiap tahunnya dan akan digunakan untuk menopang sistem pensiun di negara ini,” tandasnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain usulan wealth tax, dalam R-APBN 2017 juga ada usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas properti yang disewakan kepada turis atau wisatawan.

Tarif PPh dari semula 15% akan naik menjadi 35%, termasuk bagi mereka yang menyewakan dalam waktu singkat melalui aplikasi online seperti Airbnb.

Antinio menambahkan pemerintah Portugal tengah berupaya untuk menghindari sanksi yang diberikan dari Uni Eropa akibat anggaran yang secara konsisten mengalami defisit.

“Kami telah diberi tambahan waktu untuk merancang APBN yang baru, yang lebih tepat untuk mengatasi defisit anggaran Portugal. Hingga saat ini kami masih menunggu R-APBN 2017 disetujui oleh Uni Eropa,” ungkap Antonio seperti dilansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak