PORTUGAL

Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 11:27 WIB
Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

LISBON, DDTCNews – Perdana Menteri Portugal, Antonio Costa telah memberikan konfirmasi penetapan tarif baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) atas properti yang bernilai tinggi telah masuk rancangan APBN (R-APBN) 2017.

Antonio mengatakan pajak yang diusulkan ini akan dikenakan atas kekayaan -kepemilikan properti/tanah/bangunan- dengan nilai ambang batas di atas €600.000 (Rp8,5 miliar), akan dikenakan tarif PBB 0,3%. PBB baru ini akan diperkenalkan dengan nama 'wealth tax'.

Wealth tax diharapkan dapat menyumbang penerimaan negara €160 juta (Rp2,2 triliun) setiap tahunnya dan akan digunakan untuk menopang sistem pensiun di negara ini,” tandasnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selain usulan wealth tax, dalam R-APBN 2017 juga ada usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas properti yang disewakan kepada turis atau wisatawan.

Tarif PPh dari semula 15% akan naik menjadi 35%, termasuk bagi mereka yang menyewakan dalam waktu singkat melalui aplikasi online seperti Airbnb.

Antinio menambahkan pemerintah Portugal tengah berupaya untuk menghindari sanksi yang diberikan dari Uni Eropa akibat anggaran yang secara konsisten mengalami defisit.

“Kami telah diberi tambahan waktu untuk merancang APBN yang baru, yang lebih tepat untuk mengatasi defisit anggaran Portugal. Hingga saat ini kami masih menunggu R-APBN 2017 disetujui oleh Uni Eropa,” ungkap Antonio seperti dilansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN