JEPANG

Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:09 WIB
 Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan warisan atas kondominium yang bertingkat tinggi. Ini bertujuan untuk menutupi celah pajak yang dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang membeli unit untuk tujuan penghematan pajak.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan rencana ini menyertakan perubahan dalam reformasi pajak yang garis besarnya akan dikompilasi pada bulan Desember mendatang. Tarif baru akan berlaku untuk bangunan kondominium baru berjumlah 20 lantai atau lebih yang dijual pada 2018 dan seterusnya.

“Kami sedang mempertimbangkan metode pajak atas aktiva tetap yang mencerminkan harga pasar dan masalah ini akan dibahas untuk dimasukkan dalam reformasi perpajakan ke depan,” katanya kepada wartawan hari Senin, (24/10).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pada bangunan kondominium yang bertingkat tinggi di daerah metropolitan, unit yang berada di tingkat tertinggi akan dikenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan pada ukuran yang sama di tingkat yang lebih rendah.

Hal tersebut dikarenakan unit yang lebih tinggi dapat melihat pemandangan yang jauh lebih bagus dan indah dibanding unit yang berada di tingkat yang lebih rendah. Menurut Pusat Penelitian Sistem Penilaian Properti, harga per lantai ruangan di tingkat yang lebih tinggi adalah 46% lebih besar dibanding rata-rata unit di tingkat yang lebih rendah.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, setiap unit akan dinilai sama untuk tujuan perpajakan dengan memisahkan nilai bangunan dengan jumlah unitnya. Jadi tingkat yang lebih tinggi di kondominium akan dikenakan pajak yang relatif ringan terhadap harga yang sebenarnya. Untuk alasan seperti inilah membeli unit kondominium bertingkat tinggi akan lebih menghemat pajak warisan dibandingkan dengan mewarisi uang tunai.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sedangkan, berdasarkan sistem penilaian baru yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Urusan Internal, valuasi kondominium di tingkat menengah akan tetap sama, dengan itu unit di tingkat yang lebih tinggi secara bertahap akan meningkat dan unit ditingkat yang lebih rendah akan menurun.

Sebagai contoh, sebuah properti senilai ¥50 juta atau sekitar Rp 6,2 miliar akan dikenakan PBB sebesar ¥ 700.000 (Rp87 juta). Jika nilai appraisalnya naik menjadi ¥55 juta, maka tagihan pajak akan naik menjadi ¥770.000 (Rp96,6 juta).

Kendati demikian, sepeti dilansir dalam nikkei.com, perubahan ini tak lantas memengaruhi properti yang ada agar terhindar dari reaksi warga yang telah membeli kondominium berdasarkan sistem perpajakan saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP