JEPANG

Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:09 WIB
 Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan warisan atas kondominium yang bertingkat tinggi. Ini bertujuan untuk menutupi celah pajak yang dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang membeli unit untuk tujuan penghematan pajak.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan rencana ini menyertakan perubahan dalam reformasi pajak yang garis besarnya akan dikompilasi pada bulan Desember mendatang. Tarif baru akan berlaku untuk bangunan kondominium baru berjumlah 20 lantai atau lebih yang dijual pada 2018 dan seterusnya.

“Kami sedang mempertimbangkan metode pajak atas aktiva tetap yang mencerminkan harga pasar dan masalah ini akan dibahas untuk dimasukkan dalam reformasi perpajakan ke depan,” katanya kepada wartawan hari Senin, (24/10).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada bangunan kondominium yang bertingkat tinggi di daerah metropolitan, unit yang berada di tingkat tertinggi akan dikenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan pada ukuran yang sama di tingkat yang lebih rendah.

Hal tersebut dikarenakan unit yang lebih tinggi dapat melihat pemandangan yang jauh lebih bagus dan indah dibanding unit yang berada di tingkat yang lebih rendah. Menurut Pusat Penelitian Sistem Penilaian Properti, harga per lantai ruangan di tingkat yang lebih tinggi adalah 46% lebih besar dibanding rata-rata unit di tingkat yang lebih rendah.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, setiap unit akan dinilai sama untuk tujuan perpajakan dengan memisahkan nilai bangunan dengan jumlah unitnya. Jadi tingkat yang lebih tinggi di kondominium akan dikenakan pajak yang relatif ringan terhadap harga yang sebenarnya. Untuk alasan seperti inilah membeli unit kondominium bertingkat tinggi akan lebih menghemat pajak warisan dibandingkan dengan mewarisi uang tunai.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Sedangkan, berdasarkan sistem penilaian baru yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Urusan Internal, valuasi kondominium di tingkat menengah akan tetap sama, dengan itu unit di tingkat yang lebih tinggi secara bertahap akan meningkat dan unit ditingkat yang lebih rendah akan menurun.

Sebagai contoh, sebuah properti senilai ¥50 juta atau sekitar Rp 6,2 miliar akan dikenakan PBB sebesar ¥ 700.000 (Rp87 juta). Jika nilai appraisalnya naik menjadi ¥55 juta, maka tagihan pajak akan naik menjadi ¥770.000 (Rp96,6 juta).

Kendati demikian, sepeti dilansir dalam nikkei.com, perubahan ini tak lantas memengaruhi properti yang ada agar terhindar dari reaksi warga yang telah membeli kondominium berdasarkan sistem perpajakan saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN