JEPANG

Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:09 WIB
 Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan warisan atas kondominium yang bertingkat tinggi. Ini bertujuan untuk menutupi celah pajak yang dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang membeli unit untuk tujuan penghematan pajak.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan rencana ini menyertakan perubahan dalam reformasi pajak yang garis besarnya akan dikompilasi pada bulan Desember mendatang. Tarif baru akan berlaku untuk bangunan kondominium baru berjumlah 20 lantai atau lebih yang dijual pada 2018 dan seterusnya.

“Kami sedang mempertimbangkan metode pajak atas aktiva tetap yang mencerminkan harga pasar dan masalah ini akan dibahas untuk dimasukkan dalam reformasi perpajakan ke depan,” katanya kepada wartawan hari Senin, (24/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada bangunan kondominium yang bertingkat tinggi di daerah metropolitan, unit yang berada di tingkat tertinggi akan dikenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan pada ukuran yang sama di tingkat yang lebih rendah.

Hal tersebut dikarenakan unit yang lebih tinggi dapat melihat pemandangan yang jauh lebih bagus dan indah dibanding unit yang berada di tingkat yang lebih rendah. Menurut Pusat Penelitian Sistem Penilaian Properti, harga per lantai ruangan di tingkat yang lebih tinggi adalah 46% lebih besar dibanding rata-rata unit di tingkat yang lebih rendah.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, setiap unit akan dinilai sama untuk tujuan perpajakan dengan memisahkan nilai bangunan dengan jumlah unitnya. Jadi tingkat yang lebih tinggi di kondominium akan dikenakan pajak yang relatif ringan terhadap harga yang sebenarnya. Untuk alasan seperti inilah membeli unit kondominium bertingkat tinggi akan lebih menghemat pajak warisan dibandingkan dengan mewarisi uang tunai.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sedangkan, berdasarkan sistem penilaian baru yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Urusan Internal, valuasi kondominium di tingkat menengah akan tetap sama, dengan itu unit di tingkat yang lebih tinggi secara bertahap akan meningkat dan unit ditingkat yang lebih rendah akan menurun.

Sebagai contoh, sebuah properti senilai ¥50 juta atau sekitar Rp 6,2 miliar akan dikenakan PBB sebesar ¥ 700.000 (Rp87 juta). Jika nilai appraisalnya naik menjadi ¥55 juta, maka tagihan pajak akan naik menjadi ¥770.000 (Rp96,6 juta).

Kendati demikian, sepeti dilansir dalam nikkei.com, perubahan ini tak lantas memengaruhi properti yang ada agar terhindar dari reaksi warga yang telah membeli kondominium berdasarkan sistem perpajakan saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?