PELAYANAN PAJAK

Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:45 WIB
Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan memperbaiki proses bisnis dan meningkatkan digitalisasi pelayanan. Tujuannya, menutup celah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi antara wajib pajak dan fiskus telah diminimalisasi lewat penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-filing.

"Kita betul-betul berusaha mengurangi interaksi di setiap proses bisnis yang ada di DJP saat ini," ujar Suryo, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun dengan adanya coretax administration system dalam waktu dekat, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak bakal makin minim. "Mudah-mudahan celah untuk melakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan," ujar Suryo,

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan kehadiran coretax administration system akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP. Dampaknya, wajib pajak dapat lebih mudah mematuhi ketentuan pajak tanpa perlu berkonsultasi secara langsung dengan fiskus.

"Apa yang dilakukan transaksi itu tidak harus secara detail dilaporkan, tetapi sudah di dalam sistem. Sehingga kalau sudah terkoneksi, yang di dalam sistem itu langsung mendeteksi berapa transaksi yang ada. Tidak perlu ada interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.

Untuk diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya