PELAYANAN PAJAK

Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:45 WIB
Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan memperbaiki proses bisnis dan meningkatkan digitalisasi pelayanan. Tujuannya, menutup celah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi antara wajib pajak dan fiskus telah diminimalisasi lewat penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-filing.

"Kita betul-betul berusaha mengurangi interaksi di setiap proses bisnis yang ada di DJP saat ini," ujar Suryo, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun dengan adanya coretax administration system dalam waktu dekat, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak bakal makin minim. "Mudah-mudahan celah untuk melakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan," ujar Suryo,

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan kehadiran coretax administration system akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP. Dampaknya, wajib pajak dapat lebih mudah mematuhi ketentuan pajak tanpa perlu berkonsultasi secara langsung dengan fiskus.

"Apa yang dilakukan transaksi itu tidak harus secara detail dilaporkan, tetapi sudah di dalam sistem. Sehingga kalau sudah terkoneksi, yang di dalam sistem itu langsung mendeteksi berapa transaksi yang ada. Tidak perlu ada interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.

Untuk diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra