PELAYANAN PAJAK

Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:45 WIB
Tutup Celah Negosiasi WP dan Fiskus, DJP Jamin Perbaikan Proses Bisnis

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan memperbaiki proses bisnis dan meningkatkan digitalisasi pelayanan. Tujuannya, menutup celah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi antara wajib pajak dan fiskus telah diminimalisasi lewat penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-filing.

"Kita betul-betul berusaha mengurangi interaksi di setiap proses bisnis yang ada di DJP saat ini," ujar Suryo, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun dengan adanya coretax administration system dalam waktu dekat, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak bakal makin minim. "Mudah-mudahan celah untuk melakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan," ujar Suryo,

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan kehadiran coretax administration system akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP. Dampaknya, wajib pajak dapat lebih mudah mematuhi ketentuan pajak tanpa perlu berkonsultasi secara langsung dengan fiskus.

"Apa yang dilakukan transaksi itu tidak harus secara detail dilaporkan, tetapi sudah di dalam sistem. Sehingga kalau sudah terkoneksi, yang di dalam sistem itu langsung mendeteksi berapa transaksi yang ada. Tidak perlu ada interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.

Untuk diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN