KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Ilustrasi. Calon penumpang antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan mengusulkan sederet kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan mengatakan harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Menurutnya, insentif perpajakan dapat diberikan untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. "Kebijakan ini [penurunan harga tiket pesawat] harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Robby menuturkan BKT bersama Ditjen Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait telah melakukan kajian terkait dengan harga tiket pesawat. Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat.

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang ialah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal ini, Kemenhub mengusulkan adanya pemberian insentif pajak atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012.

Kemenhub juga mengusulkan penghilangan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Saat ini, terdapat Keputusan Menteri ESDM 17/2019 yang mengatur mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, diusulkan pula agar dalam pelaksanaan suplai avtur didasarkan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multiprovider (tidak monopoli).

Terkait dengan hal tersebut, Kemenhub juga telah menulis surat kepada Menko Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multiprovider BBM penerbangan guna mencegah praktik monopoli.

Di sisi lain, Robby menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi tarif batas atas yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal ini dikarenakan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Robby menilai semua pemangku kepentingan di bidang sumber daya energi juga perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.

"Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN