KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Ilustrasi. Calon penumpang antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan mengusulkan sederet kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan mengatakan harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Menurutnya, insentif perpajakan dapat diberikan untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. "Kebijakan ini [penurunan harga tiket pesawat] harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Robby menuturkan BKT bersama Ditjen Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait telah melakukan kajian terkait dengan harga tiket pesawat. Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat.

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang ialah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam hal ini, Kemenhub mengusulkan adanya pemberian insentif pajak atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012.

Kemenhub juga mengusulkan penghilangan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Saat ini, terdapat Keputusan Menteri ESDM 17/2019 yang mengatur mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, diusulkan pula agar dalam pelaksanaan suplai avtur didasarkan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multiprovider (tidak monopoli).

Terkait dengan hal tersebut, Kemenhub juga telah menulis surat kepada Menko Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multiprovider BBM penerbangan guna mencegah praktik monopoli.

Di sisi lain, Robby menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi tarif batas atas yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Hal ini dikarenakan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Robby menilai semua pemangku kepentingan di bidang sumber daya energi juga perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.

"Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu