KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Insentif Perpajakan Ini

Ilustrasi. Calon penumpang antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan mengusulkan sederet kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan mengatakan harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Menurutnya, insentif perpajakan dapat diberikan untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. "Kebijakan ini [penurunan harga tiket pesawat] harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Robby menuturkan BKT bersama Ditjen Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait telah melakukan kajian terkait dengan harga tiket pesawat. Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat.

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang ialah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal ini, Kemenhub mengusulkan adanya pemberian insentif pajak atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012.

Kemenhub juga mengusulkan penghilangan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Saat ini, terdapat Keputusan Menteri ESDM 17/2019 yang mengatur mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, diusulkan pula agar dalam pelaksanaan suplai avtur didasarkan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multiprovider (tidak monopoli).

Terkait dengan hal tersebut, Kemenhub juga telah menulis surat kepada Menko Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multiprovider BBM penerbangan guna mencegah praktik monopoli.

Di sisi lain, Robby menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi tarif batas atas yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hal ini dikarenakan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Robby menilai semua pemangku kepentingan di bidang sumber daya energi juga perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.

"Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra