KPP PRATAMA CILACAP

Tunggakan WP Badan Miliaran Rupiah, Rekening Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tunggakan WP Badan Miliaran Rupiah, Rekening Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap menyita rekening milik 2 wajib pajak badan, yaitu PT SB dan PT KTE lantaran kedua wajib pajak memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,24 miliar yang tak kunjung dibayar.

Kepala KPP Pratama Cilacap Teguh Prasetyo mengatakan penyitaan aset atau rekening merupakan bagian dari kegiatan penagihan aktif. Adapun nilai aset dalam rekening yang disita KPP mencapai Rp128,56 juta.

"Telah kita terbitkan dan sampaikan surat teguran dan surat paksa dan wajib pajak tidak ada itikad baik sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum melakukan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut belum berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.

"Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani dikutip dari purwokerto.inews.id.

Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar