KPP MADYA DUA MEDAN

Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 10:30 WIB
Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak.

Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati mengatakan pihaknya menyita aset milik wajib pajak berinisial RA akibat adanya tunggakan pajak senilai Rp834 juta yang belum dilunasi. Adapun aset yang disita adalah kendaraan motor.

"Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Meidijati, dikutip Sabtu (18/11/2023)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya terhadap RA, KPP Madya Dua Medan juga melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak berinisial BUK akibat belum dilunasinya utang pajak senilai Rp318 juta.

KPP Madya Dua Medan juga telah menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta milik wajib pajak SBI yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp371,64 juta.

Sebelum dilakukan penyitaan, KPP Madya Dua Medan telah mengupayakan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan sehingga KPP pun menerbitkan surat paksa atas 3 wajib pajak dimaksud.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset milik wajib pajak akan disita bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Meidijati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja