KPP MADYA DUA MEDAN

Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 10:30 WIB
Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak.

Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati mengatakan pihaknya menyita aset milik wajib pajak berinisial RA akibat adanya tunggakan pajak senilai Rp834 juta yang belum dilunasi. Adapun aset yang disita adalah kendaraan motor.

"Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Meidijati, dikutip Sabtu (18/11/2023)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tak hanya terhadap RA, KPP Madya Dua Medan juga melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak berinisial BUK akibat belum dilunasinya utang pajak senilai Rp318 juta.

KPP Madya Dua Medan juga telah menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta milik wajib pajak SBI yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp371,64 juta.

Sebelum dilakukan penyitaan, KPP Madya Dua Medan telah mengupayakan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan sehingga KPP pun menerbitkan surat paksa atas 3 wajib pajak dimaksud.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset milik wajib pajak akan disita bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Meidijati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?