KPP MADYA DUA MEDAN

Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 10:30 WIB
Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak.

Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati mengatakan pihaknya menyita aset milik wajib pajak berinisial RA akibat adanya tunggakan pajak senilai Rp834 juta yang belum dilunasi. Adapun aset yang disita adalah kendaraan motor.

"Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Meidijati, dikutip Sabtu (18/11/2023)

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tak hanya terhadap RA, KPP Madya Dua Medan juga melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak berinisial BUK akibat belum dilunasinya utang pajak senilai Rp318 juta.

KPP Madya Dua Medan juga telah menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta milik wajib pajak SBI yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp371,64 juta.

Sebelum dilakukan penyitaan, KPP Madya Dua Medan telah mengupayakan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan sehingga KPP pun menerbitkan surat paksa atas 3 wajib pajak dimaksud.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset milik wajib pajak akan disita bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Meidijati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses