KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan penyitaan aset berupa mobil jenis pick-up milik wajib pajak berinisial HIA pada 25 Maret 2024 lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam kegiatan penyitaan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan (P3) yang didampingi oleh 2 juru sita pajak negara. Adapun tunggakan pajak yang belum dibayar sejumlah Rp1,48 miliar.

“Wajib pajak mengaku masih berusaha untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajaknya di tahun 2024 ini,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KPP menjelaskan bahwa wajib pajak mengaku kondisi usahanya belum berjalan dengan optimal. Wajib pajak bahkan masih mencari beberapa opsi penyelesaikan seperti dengan melakukan pinjaman ke bank atau menjual tempat usahanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, juru sita mengeklaim telah menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen antara lain Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) serta rincian sisa tunggakan wajib pajak.

Juru sita juga melakukan pemeriksaan terhadap barang sitaan berupa mobil Isuzu Panther tahun 2001 milik Wajib Pajak. Selanjutnya, aset tersebut akan dinilai dan dapat dilanjutkan dengan proses lelang apabila tunggakan pajak belum dibayarkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah melakukan serangkaian tindakan penagihan, KPP berharap wajib pajak segera melunasi utang pajak, termasuk biaya penagihan pajak, serta melaksanakan adminsitrasi perpajakannya dengan lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja