KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan penyitaan aset berupa mobil jenis pick-up milik wajib pajak berinisial HIA pada 25 Maret 2024 lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam kegiatan penyitaan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan (P3) yang didampingi oleh 2 juru sita pajak negara. Adapun tunggakan pajak yang belum dibayar sejumlah Rp1,48 miliar.

“Wajib pajak mengaku masih berusaha untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajaknya di tahun 2024 ini,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan bahwa wajib pajak mengaku kondisi usahanya belum berjalan dengan optimal. Wajib pajak bahkan masih mencari beberapa opsi penyelesaikan seperti dengan melakukan pinjaman ke bank atau menjual tempat usahanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, juru sita mengeklaim telah menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen antara lain Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) serta rincian sisa tunggakan wajib pajak.

Juru sita juga melakukan pemeriksaan terhadap barang sitaan berupa mobil Isuzu Panther tahun 2001 milik Wajib Pajak. Selanjutnya, aset tersebut akan dinilai dan dapat dilanjutkan dengan proses lelang apabila tunggakan pajak belum dibayarkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah melakukan serangkaian tindakan penagihan, KPP berharap wajib pajak segera melunasi utang pajak, termasuk biaya penagihan pajak, serta melaksanakan adminsitrasi perpajakannya dengan lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra