KABUPATEN KLATEN

Tunggakan PBB di Kabupaten Ini Capai Rp30 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 10:01 WIB
Tunggakan PBB di Kabupaten Ini Capai Rp30 Miliar

KLATEN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten mencatat tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Klaten selama periode 2009-2016 mencapai Rp30 miliar. Dari jumlah itu, tunggakan per 2016 tercatat Rp4,3 miliar.

Kasubid Penagihan dan Pemungutan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Klaten Harjanto Hery Wibowo mengatakan tunggakan pajak senilai Rp30 miliar itu termasuk besaran PBB sebelum kewenangan pemungutannya dilimpahkan ke Pemkab.

“Pada 2013, pengelolaan PBB dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama ke kami. Dari situ, jumlah total tunggakan 2009-2016 hampir Rp30 miliar. Untuk periode 2013-2016, rata-rata setiap tahun tunggakannya kisaran Rp4 miliar per tahun. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (6/3).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Harjanto menjelaskan tunggakan pembayaran PBB yang Rp4,3 miliar pada 2016 berasal dari sekitar 120.000 wajib pajak. Jumlah tunggakan tersebut dinilai menurun dibanding tunggakan pembayaran PBB pada 2015 yang mencapai Rp5 miliar.

Dia mengatakan penyebab tunggakan pembayaran PBB beragam, mulai dari petugas pemungut PBB tidak optimal dalam melakukan memungut PBB, ataupun bisa disebabkan oleh wajib pajak yang sulit ditemui.

Adapun alasan lain yang menyebabkan wajib pajak perusahaan atau wajib pajak dengan nilai pajak tinggi yang masih menunggak. Harjanto menyebutkan hal ini terjadi pada objek pajak bekas pabrik karung goni di Delanggu dengan nilai PBB sekitar Rp50 juta dan belum melunasi pembayaran PBB.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Petugas memang kesulitan untuk menemui wajib pajaknya karena berada di Pekalongan. Kami sudah berusaha berkomunikasi dan yang bersangkutan minta pengurangan. Kami beri pengurangan sekitar 25%. Ada perusahaan-perusahaan juga di wilayah Ceper yang sampai saat ini belum melunasi PBB. Kami optimalkan untuk melakukan penagihan,” katanya.

Di sisi lain, sebagaimana dilansir dari Harian Jogja, BPKD akan menerbitkan surat peringatan pajak kepada pemerintah desa, khususnya kepada desa yang masih minim pungutan pajaknya. Bahkan ke depannya di masing-masing desa maupun kelurahan akan disediakan petugas pajak untuk melayani pembayaran pajak.

“Kami lakukan upaya persuasif. Berkali-kali kami datangi, kemudian kami beri surat peringatan. Beberapa desa sudah ada perkembangan untuk melakukan penagihan. Seperti di Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo yang sudah mulai bergerak,” jelas Harjanto. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?