KPP PRATAMA BATANG

Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Bidang tanah yang disita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah. (foto: DJP)

BATANG, DDTCNews - KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus 2022 lalu.

Dikutup dari siaran pers otoritas, aset yang disita berupa tanah/lahan yang terletak di 2 lokasi yang berbeda. Namun, kedua lahan sama-sama berada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Melalui keterangannya, otoritas tidak menyebutkan nominal utang pajak yang perlu dilunasi wajib pajak yang bersangkutan.

"Penyitaan dilansakan juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Batang serta dihadiri aparat desa. Aset yang disita (2 lahan) ditaksir memilikai nilai Rp550 juta," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pihak kantor pajak menyampaikan bahwa wajib pajak diketahu tidak kunjung melunasi utang pajaknya kendati petugas sudah mencoba penagihan dengan pendekatan persuaif sebelum dilakukan penyitaan.

"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi penunggak pajak lainnya," tulis KPP Pratama Batang.

Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus