KPP PRATAMA BATANG

Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dibayar, Tanah Senilai Rp550 Juta Milik WP Disita

Bidang tanah yang disita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah. (foto: DJP)

BATANG, DDTCNews - KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus 2022 lalu.

Dikutup dari siaran pers otoritas, aset yang disita berupa tanah/lahan yang terletak di 2 lokasi yang berbeda. Namun, kedua lahan sama-sama berada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Melalui keterangannya, otoritas tidak menyebutkan nominal utang pajak yang perlu dilunasi wajib pajak yang bersangkutan.

"Penyitaan dilansakan juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Batang serta dihadiri aparat desa. Aset yang disita (2 lahan) ditaksir memilikai nilai Rp550 juta," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pihak kantor pajak menyampaikan bahwa wajib pajak diketahu tidak kunjung melunasi utang pajaknya kendati petugas sudah mencoba penagihan dengan pendekatan persuaif sebelum dilakukan penyitaan.

"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi penunggak pajak lainnya," tulis KPP Pratama Batang.

Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari