KABUPATEN KLUNGKUNG

Tunggakan Pajak Lebih Dari Rp2 Miliar, Sebagian Berpotensi Diputihkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 10:05 WIB
Tunggakan Pajak Lebih Dari Rp2 Miliar, Sebagian Berpotensi Diputihkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEMARAPURA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung terus berupaya menindaklanjuti temuan BPK perihal temuan piutang pajak hotel dan restoran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan temuan piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak hotel dan restoran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” katanya, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya. Ada pula yang memilih mencicil mengingat kondisi keuangan sedang sulit akibat dampak pandemic Covid-19.

Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp1,2 miliar, sekitar Rp266 juta sudah dibayar oleh wajib pajak pada tahun ini. Lalu, sebesar Rp612 juta akan dibayar dengan cara mencicil.

Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama. Kemungkinan besar piutang pajak itu akan diputihkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Rata-rata sudah tutup sejak 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan. Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp36 juta,” ujar Griawan.

Sementara itu, dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp894 juta, sekitar Rp260 juta sudah dibayarkan tahun ini dan sekitar Rp252 juta bakal dicicil oleh wajib pajak.

Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama mencapai Rp233 juta. “Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp149 juta,” tutur Griawan dilansir dari radarbali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN