KABUPATEN BONDOWOSO

Tunggakan Pajak Jadi Temuan BPK, Pemda Bentuk Satgas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 14:00 WIB
Tunggakan Pajak Jadi Temuan BPK, Pemda Bentuk Satgas

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemkab Bondowoso, Jawa Timur menyatakan 47 papan iklan tercatat menunggak pembayaran pajak reklame selama 3 tahun.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bappenda Bondowoso Misnandar mengatakan saat Bappenda sudah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk membayar tunggakannya.

"Sejak 2019 sudah kami hubungi, tetapi mereka janji-janji terus," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Misnandar menjelaskan nilai tunggakan pajak dari 47 papan iklan tersebut mencapai Rp168,1 juta. Angka tersebut merupakan nilai tunggakan per tahun. Hingga saat ini, sebanyak dua papan iklan yang sudah disegel.

Selain itu, kewajiban pajak daerah lainnya juga tidak dibayar oleh pemilik papan iklan. Tunggakan berlaku untuk pungutan retribusi sewa tanah di lokasi iklan yang nilainya berbeda-beda berdasarkan lokasi penempatan iklan.

"Mereka menunggak hampir tiga tahun. Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sementara itu, Kabid P3SN Satpol PP Samsul Hadi menuturkan persoalan tunggakan pajak reklame dan retribusi sewa tanah cukup kompleks. Sebab, piutang pajak dan retribusi tersebut menjadi salah satu temuan BPK.

Untuk itu, pemkab bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Kabupaten. Tugas utama Satgas adalah melakukan penagihan aktif dan penertiban untuk memulihkan penerimaan daerah.

"Itu [satgas pajak] menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan," tuturnya seperti dikutip dari laman resmi BPK Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI