KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim penagihan KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan gelar perkara dengan tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui pencegahan penanggung pajak ke luar negeri

Kepala KPP Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan gelar perkara pencegahan dilakukan kepada presiden direktur PT MNI yang merupakan salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat dengan nilai tunggakan di atas Rp1 miliar.

“Diharapkan PT MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya. Semoga [tindakan] ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak [lainnya], khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, lanjut Ayu Ningsih, KPP telah melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas penanggung pajak bersangkutan.

Hasil validasi dan profiling kemudian dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak.

Menurut Ayu Ningsih, tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa dan bahkan penyitaan aset barang bergerak wajib pajak beserta penanggung pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Kami harap [tindakan pencegahan] ini juga akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak juga, Siapa itu Penanggung Pajak.

Pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan pencegahan tidak boleh sewenang-wenang dan hanya penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diusulkan untuk dicegah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses