KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim penagihan KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan gelar perkara dengan tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui pencegahan penanggung pajak ke luar negeri

Kepala KPP Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan gelar perkara pencegahan dilakukan kepada presiden direktur PT MNI yang merupakan salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat dengan nilai tunggakan di atas Rp1 miliar.

“Diharapkan PT MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya. Semoga [tindakan] ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak [lainnya], khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, lanjut Ayu Ningsih, KPP telah melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas penanggung pajak bersangkutan.

Hasil validasi dan profiling kemudian dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak.

Menurut Ayu Ningsih, tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa dan bahkan penyitaan aset barang bergerak wajib pajak beserta penanggung pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Kami harap [tindakan pencegahan] ini juga akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak juga, Siapa itu Penanggung Pajak.

Pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan pencegahan tidak boleh sewenang-wenang dan hanya penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diusulkan untuk dicegah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN