KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim penagihan KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan gelar perkara dengan tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui pencegahan penanggung pajak ke luar negeri

Kepala KPP Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan gelar perkara pencegahan dilakukan kepada presiden direktur PT MNI yang merupakan salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat dengan nilai tunggakan di atas Rp1 miliar.

“Diharapkan PT MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya. Semoga [tindakan] ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak [lainnya], khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, lanjut Ayu Ningsih, KPP telah melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas penanggung pajak bersangkutan.

Hasil validasi dan profiling kemudian dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak.

Menurut Ayu Ningsih, tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa dan bahkan penyitaan aset barang bergerak wajib pajak beserta penanggung pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami harap [tindakan pencegahan] ini juga akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak juga, Siapa itu Penanggung Pajak.

Pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan pencegahan tidak boleh sewenang-wenang dan hanya penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diusulkan untuk dicegah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar