KOTA BANDUNG

Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:34 WIB
 Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung Penyegelan hotel yang menunggak pajak oleh DPPD Kota Bandung, Selasa (31/1). (Foto: Fokus Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Bandung pada Selasa (31/1). Pasalnya hotel-hotel tersebut masih menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengendalian DPPD Kota Bandung Apep Ihsan Parid mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak, lantaran sudah dikirimi surat peringatan pertama.

“Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari. Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan ke dua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan,” ujarnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah ditempeli media peringatan, lanjutnya, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dikirimi surat paksa.

Apep berharap dengan adanya ketegasan dari DPPD, para penunggak pajak akan membayar kekurangannya tepat waktu tanpa menunggu tindakan selanjutnya.

"Bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," tambahnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari pojok bandung, Kepala DPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penagihan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya, karena hal tersebut merupakan piutang pajak.

“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN