KOTA BANDUNG

Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:34 WIB
 Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung Penyegelan hotel yang menunggak pajak oleh DPPD Kota Bandung, Selasa (31/1). (Foto: Fokus Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Bandung pada Selasa (31/1). Pasalnya hotel-hotel tersebut masih menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengendalian DPPD Kota Bandung Apep Ihsan Parid mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak, lantaran sudah dikirimi surat peringatan pertama.

“Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari. Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan ke dua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan,” ujarnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah ditempeli media peringatan, lanjutnya, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dikirimi surat paksa.

Apep berharap dengan adanya ketegasan dari DPPD, para penunggak pajak akan membayar kekurangannya tepat waktu tanpa menunggu tindakan selanjutnya.

"Bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," tambahnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari pojok bandung, Kepala DPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penagihan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya, karena hal tersebut merupakan piutang pajak.

“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?