KOTA BANDUNG

Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:34 WIB
 Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung Penyegelan hotel yang menunggak pajak oleh DPPD Kota Bandung, Selasa (31/1). (Foto: Fokus Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Bandung pada Selasa (31/1). Pasalnya hotel-hotel tersebut masih menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengendalian DPPD Kota Bandung Apep Ihsan Parid mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak, lantaran sudah dikirimi surat peringatan pertama.

“Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari. Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan ke dua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan,” ujarnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Setelah ditempeli media peringatan, lanjutnya, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dikirimi surat paksa.

Apep berharap dengan adanya ketegasan dari DPPD, para penunggak pajak akan membayar kekurangannya tepat waktu tanpa menunggu tindakan selanjutnya.

"Bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," tambahnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari pojok bandung, Kepala DPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penagihan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya, karena hal tersebut merupakan piutang pajak.

“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini