BANDUNG, DDTCNews – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Bandung pada Selasa (31/1). Pasalnya hotel-hotel tersebut masih menunggak pajak.
Kepala Bidang Pengendalian DPPD Kota Bandung Apep Ihsan Parid mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak, lantaran sudah dikirimi surat peringatan pertama.
“Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari. Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan ke dua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan,” ujarnya, Selasa (31/1).
Setelah ditempeli media peringatan, lanjutnya, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dikirimi surat paksa.
Apep berharap dengan adanya ketegasan dari DPPD, para penunggak pajak akan membayar kekurangannya tepat waktu tanpa menunggu tindakan selanjutnya.
"Bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," tambahnya.
Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari pojok bandung, Kepala DPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penagihan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya, karena hal tersebut merupakan piutang pajak.
“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.